Dark/Light Mode

Hormati Proses Hukum di MK, Presiden Tidak Mau Keluarkan Perppu KPK

Selasa, 5 November 2019 16:05 WIB
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno. (Foto: IG Jokowi)
Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno. (Foto: IG Jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, memastikan, Presiden Jokowi menghormati proses judicial review atas UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Atas hal itu, Presiden tidak mengeluarkan Perppu KPK.

"Kita menghormatinya apabila diuji materi," ujar Fadjroel, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Baca juga : Presiden Tak Terbitkan Perppu, KPK Tak Masalah

Dia menegaskan, Pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk UU KPK yang baru. Fadjroel mengingatkan, jika ada keberatan, sudah disediakan forum legal untuk menyelesaikan persoalan. 

Dia mencontohkan, jika pers tersandung masalah, ada Dewan Pers sebagai forum legal untuk menyelesaikannya. Nah, kalau Undang-Undang, forum legalnya adalah MK. 

Baca juga : Presiden Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

"Itu sebenarnya hadih dari reformasi. Semua perselisihan dalam kehidupan bernegara, sosial, semuanya ditempatkan di forum yang bisa menyelesaikan secara beradab," imbuhnya. 

Fadjroel mengakui, Presiden Jokowi pernah menyatakan mempertimbangkan Perppu KPK. Menurut Fadjroel, "mempertimbangkan" bisa banyak nuansanya. "Mempertimbangkan itu termasuk, apabila ada upaya uji materi di dalamnya. Itu bagian dari mempertimbangkan bahwa peraturan perundang-undangan itu tetap harus dihormati," urai dia. 

Baca juga : Jokowi Pastikan Tak Terbitkan Perppu KPK

Intinya, pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang dihasilkan bersama sama DPR dan Pemerintah. "Dan kita mendorong kalau terjadi perselisihan di dalamnya untuk masuk ke forum legal," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.