Dark/Light Mode

Kesaksian Ajudan Syahrul Yasin Limpo

Eks Irjen Disebut Pernah Disuruh Koordinasi Ke KPK

Kamis, 18 April 2024 06:10 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). (Foto: M. Wahyudin/RM)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
“Waktu saya masuk, pemeriksaan sudah selesai,” kata Jan yang dilantik menjadi Irjen Kementan pada 30 Maret 2022.

Pada sidang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I Kementan kurun Januari 2020 hingga Oktober 2023.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan berjumlah Rp 44.546.079.044,” ujar Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho pada sidang pembacaan dakwaan Rabu, 28 Februari 2024.

Baca juga : Saat Halal Bihalal, Prabowo Bahas Peluang Banteng Masuk Koalisi

Jaksa menguraikan, pada awal 2020, Syahrul melakukan pertemuan di lantai 2 gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan dengan orang-orang kepercayaannya yakni Staf Khusus Menteri Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi, M. Hatta, dan ajudannya bernama Panji Harjanto.

Syahrul memerintahkan agar mereka mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang-uang itu bakal digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga Syahrul.

“Terdakwa juga menyampai­kan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang harus diberikan kepada terdakwa,” kata Jaksa Taufik.

Baca juga : Kirim Surat Tulisan Tangan, Ketum PDIP Memohon-mohon Ke Hakim MK

Syahrul mengancam pejabat eselon I yang tidak bisa memenuhi permintaannya, bakal dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan. Pejabat yang tidak sejalan dengankemauannya, diminta mengundurkan diri.

Keempat orang kepercayaan Syahrul lantas menyampaikan­nya pada Sekjen Kementan yang saat itu dijabat Momon Rasmono. Juga kepada pejabat eselon I lainnya yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto, Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, dan Bambang.

Momon, melanjutkan perintahSyahrul kepada Kepala Biro Umum dan Pengadaan, Maman Suherman.

Baca juga : Jokowi-Mega Belum Silaturahmi Lebaran

Momon tak bisa menyanggupi permintaan Syahrul. Akibatnya pada Januari 2020 saat mendampingi Syahrul melakukan kun­jungan kerja ke Pandeglang, Banten, Momon diminta turun dari mobil.

Sebulan kemudian, Syahrul meminta ajudannya, Panji me­manggil Momon agar menghadap ke ruangannya. Syahrul menjatuhkan ultimatum pada Momon karena tak mampu mengabulkan permintaannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.