Dark/Light Mode

Sengketa Kepengurusan, BANI Belum Terima Putusan MA

Senin, 2 Desember 2019 22:31 WIB
Dari kiri: Sekretaris 1 BANI Eko Dwi Prasetyo, Ketua Unum BANI Husseyn Umar, Ketua Dewan Pengawas BANI Kahardiman, Anggota Pengawas BANI Harianto Sunija, dan Tim Ahli BANI Bambang Widjojanto saat jumpa pers, di Kantor BANI, Mampang, Jakarta, Senin (2/12). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Dari kiri: Sekretaris 1 BANI Eko Dwi Prasetyo, Ketua Unum BANI Husseyn Umar, Ketua Dewan Pengawas BANI Kahardiman, Anggota Pengawas BANI Harianto Sunija, dan Tim Ahli BANI Bambang Widjojanto saat jumpa pers, di Kantor BANI, Mampang, Jakarta, Senin (2/12). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel. yang dimuat di laman website resmi telah memutuskan, kepemilikan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kembali ke pihak ahli waris. Namun, pihak BANI mengaku belum menerima putusan itu.

Ketua BANI, M Husseyn Umar, menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta atas Putusan MA tadi. Sesuai hukum acara perdata, pemberitahuan secara resmi atas putusan MA memang dilakukan PN tingkat pertama yang memutus perkara, dalam hal ini PN Jakarta Selatan. "Sampai saat ini belum mengeluarkan pemberitahuan secara resmi atas putusan tersebut," ucapnya, di Jakarta, Senin (2/12).

Baca juga : Soal Upah Buruh, Bos KSPSI Bilang Tidak Bisa Pakai Surat Edaran

Dia tambahkan, ada pertentangan antara putusan PTUN Jakarta No : 290/G/ 2016/PTUNJ.Jkt, tanggal 6 Juli 2017 jo putusan PTUN Jakarta No : 265/B/2017/PT.TUN.JKT., tanggal 21 Nopember 2017 jo putusan MA No : 232 K/TUN/2018, tgl 8 Mei 2018 jo  putusan MA tentang Peninjauan Kembali No : 33 PK/TUN/2019, tanggal 9 Juli 2019 yang dimenangkan BANI yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan 2, Jakarta, dengan putusan perkara perdata pada tingkat kasasi. Dalam perkara ini, secara resmi belum diberitahukan kepada para pihak.

Dengan kondisi ini, kata dia, mengakibatkan putusan MA sebagaimana dinyatakan pada laman website MA tidak dapat dilaksanakan alias non-executable. Berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 10/2009 dan  alasan-alasan untuk mengajukan permohonan PK diatur di dalam Undang-Undang, pihaknya pun akan akan mengajukan permohonan PK terhadap putusan MA itu. 

Baca juga : Belajar Kearifanmas dari Walisongo (2)

Surat Edaran MA yang dimaksud pada intinya menyatakan bahwa PK bisa ditempuh apabila ada putusan-putusan pengadilan saling bertentangan tentang objek yang sama. "Bila salah satu pihak yang berperkara dalam putusan pengadilan itu mengajukan permohonan PK maka berkasnya akan dikirimkan ke MA," ujarnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.