Dark/Light Mode

Menggapai Kesejukan Beragama (33)

Kedudukan Atheis

Selasa, 29 Oktober 2019 05:58 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebuab kontroversi yang amat panjang dalam wacana agama dalam NKRI ialah posisi kaum Atheis, orang-orang yang tidak memiliki agama.

Atheis bisa dikategorikan kepada tiga kelompok, yaitu: Pertama, kelompok masyarakat yang sejak semula tidak pernah mengenal agama, yang dalam bahasa agama Islam disebut: “Belum sampai dakwah Nabi kepadanya”.

Kedua, Atheis karena kecewa pada semua agama sehingga memilih untuk tidak beragama. Ketiga, kelompok masyarakat yang tidak memiliki agama tetapi mengakui adanya kekuatan di luar diri manusia, yang dalam kelompok agama disebut Tuhan.

Baca juga : Di Antara Negara Agama dan Agama Sekuler

Ketiga kelompok ini ada di dalam masyarakat Indonesia. Sebagian kalangan menganggap orang-orang Atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia karena secara ketatanegaraan Indonesia adalah negara umat beragama.

Dasarnya ialah sila pertama dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Kelompok yang berpendapat Indonesia adalah negara beragama menafikan kemungkinan adanya warga negara yang Atheis, namun belum diverifikasi kelompok Atheis mana yang tidak boleh diterima sebagai WNI.

Apakah jenis Atheis pertama, kedua, atau ketiga, atau keseluruhan dari ketiga kelompok di atas. Orang yang berpendapat seperti ini juga mengargumentasikan adanya sejumlah hukum dan perundang-undangan yang akan dihadapi bagi para kelompok Atheis.

Baca juga : Antara Dar Al-Harb dan Dar Al-Islam

Salah satu contohnya ialah kesulitan untuk memperoleh KTP. KTP harus berdasar dari Kartu Rumah Tangga (KRT) dan KRT harus berdasar dari Akte Kelahiran (AK). Prosedur untuk memperoleh AK harus diisi kolom agama yang tertera di dalam formulir.

Jika seseorang tidak memiliki AK sulit didaftar di dalam KRT. Orang yang tidak terdaftar dalam KRT sulit memperoleh KTP. Orang-orang yang tidak memiliki KTP pasti akan sulit memperoleh Akta Nikah (AN), Pasport, dan lain-lain.

Jika seseorang tidak memiliki kartu identitas sudah pasti sulit menunaikan Rukun Islam kelima, yaitu menunaikan haji, karena tempat pelaksanaan ibadah haji ialah di Saudi Arabia, yang tidak mungkin bisa ke sana tanpa menggunakan paspor dan visa.

Baca juga : Meninjau Fikih Siyasah (2)

Kelompok lain berpendapat bahwa Atheis tidak bisa menjadi penghalang bagi seseorang yang akan bertempat tinggal di bumi Indonesia. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.