Dark/Light Mode

Nggak Cuma Rp 1,8 M

Geledah Pendopo Bupati Sidoarjo, Hari Ini KPK Nemu Duit Dalam Banyak Valuta Asing

Sabtu, 11 Januari 2020 19:30 WIB
Tim Penyidik KPK yang menyita uang di rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Tim Penyidik KPK yang menyita uang di rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Uang yang ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam penggeledahan yang dilakukan hari ini, Sabtu (11/1), terdiri dari berbagai pecahan mata uang. Dari rupiah, Dolar Amerika, Dolar Australia, Dolar Singapura, Euro, hingga Yen.

"Tim penyidik menyita sekitar Rp 1 miliar dan dalam pecahan mata uang asing antara lain 50 ribu dolar AS, 64 ribu dolar Singapura dan mata uang asing lainnya seperti dolar Australia, euro, yen dan lainnya. Saat ini masih dalam proses penghitungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (11/1).

Sedangkan di lokasi ruang kerja Bupati dan ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP), tim penyidik menyita sejumlah dokumen. "Terkait pengadaan proyek di lingkungan pemkab Sidoarjo," imbuh Ali.

Baca juga : Total Uang Diamankan Rp 1,81 M, Bupati Sidoarjo Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, pada Jumat (10/1), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah Saiful dan Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo.

Dua rumah Saiful berlokasi di Jalan Yos Sudarso 6 Nomor 1A Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan rumah di Desa Janti Dusun Balongan RT 017 RW 004 Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Beberapa dokumen diamankan," jelas Ali.

KPK telah menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga : KPK Sita Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Sidoarjo, Diumumkan Sore Nanti

KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (7/1) malam.

Selain Saiful, KPK juga mentersangkakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji; dan swasta atas nama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Dua nama terakhir menyuap Saiful cs sebagai fee atas sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yang diberikan ke mereka.

Baca juga : Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.