Dark/Light Mode

KPK Siapkan Tim Pemburu

Duit Corona Rawan Digarong

Kamis, 30 April 2020 06:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat menggelar rapat anggaran penangulangan Covid-19 dengan Anggota Komisi III DPR di Jakarta, kemarin. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat menggelar rapat anggaran penangulangan Covid-19 dengan Anggota Komisi III DPR di Jakarta, kemarin. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Sementara untuk antisipasi, KPK telah menyiapkan beberapa langkah. di antaranya, membuat surat edaran tentang rambu-rambu Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang tertuang dalam SE nomor 8 Tahun 2020. Surat itu bertujuan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan. Firli menyatakan, sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang/jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan.

"Kami tidak ingin ada korupsi penanganan Covid-19. Tetapi kami juga tidak ingin ada rasa ketakutan para pengguna anggaran. Kami juga tidak ada keinginan mereka tidak berani mengambil keputusan karena takut korupsi,” ujar Jenderal polisi bintang tiga itu.

Baca juga : Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Diusulin Buat Tangani Corona

Langkah lainnya, KPK bekerja sama dengan LKPP untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran dan BPKP untuk melakukan pengawasan. Kemudian, membuat pedoman pemberian atau penerimaan uang maupun barang yang tidak dikategorikan sebagai gratifikasi. KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengoptimalkan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk distribusi bansos.

Firli kembali mengingatkan, siapa yang berani korupsi dana penanganan corona bakal ditindak tegas. Tak main-main, ancamannya hukuman mati. “KPK akan tetap bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” tegasnya.

Baca juga : Perppu Corona Terancam Merana

“Karena apa? Salus populi suprema lex esto. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati,” lanjut eks Kabaharkam Polri itu.

Ancaman hukuman pidana mati, tercantum di dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca juga : Imbas Corona, Pendapatan Pajak Negara Anjlok 2,5%

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendukung langkah KPK mengawasi anggaran penanganan corona. “KPK harus berperan aktif melakukan pengawasan. Seperti kita ketahui, jumlah anggaran penanganan Covid-19 oleh pemerintah sangat besar, yaitu mencapai Rp 405 triliun,” kata Herman.

Herman menekankan KPK juga harus mengetahui titik-titik dalam penanganan virus corona yang dapat berpotensi menjadi celah korupsi. Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu mengingatkan KPK untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.