Dark/Light Mode

Tawaran Jasa Mudik Rame Di Medsos, Polisi Bisa Apa?

Minggu, 3 Mei 2020 14:06 WIB
Polisi menghentikan kendaraan di check point mudik di Simpang Duren Mulo, Kecamatan Kuala, Langkat. Foto: Twitter @polsek_kuala
Polisi menghentikan kendaraan di check point mudik di Simpang Duren Mulo, Kecamatan Kuala, Langkat. Foto: Twitter @polsek_kuala

RM.id  Rakyat Merdeka - Fenomena penawaran jasa mudik via media sosial (medsos) kini marak beredar. Angkutan yang dipakai pun berpelat hitam.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan maraknya kendaraan berpelat hitam yang berubah fungsi jadi angkutan sewa ke kampung halaman bukan tanpa alasan. Kendaraan ini dianggap lebih efektif dibanding menggunakan kendaraan umum biasa untuk pulang kampung.

"Bagi sebagian masyarakat, kebutuhan menggunakan angkutan pelat hitam dirasa lebih efektif ketimbang menggunakan angkutan umum resmi. Terutama masyarakat bertempat tinggal di pedesaan yang berdekatan atau berbatasan dengan wilayah Jabodetabek untuk beraktivitas di pasar tradisional," katanya di Jakarta, Minggu (3/5).

Baca juga : Hahaha... Pak Wali Becandanya Bisa Aja

Menurut Djoko, adanya jalan tol ke wilayah Jabodetabek hingga perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat membuat perjalanan warga yang biasa bekerja di sektor non formal menjadi lebih efisien.

Ia mengungkapkan, modus yang digunakan saat ini yaitu dengan memakai angkutan barang yang biasa digunakan untuk menuju daerah-daerah

"Selain itu kendaraan berpelat hitam ini memiliki waktu perjalanan lebih singkat. Biasanya mereka berasal dari desa-desa yang berada di wilayah Brebes, Tegal, Karawang, Subang, Purwakarta, Kuningan, Cirebon, dan Pemalang, memilih menggunakan jasa antar kendaraan berpelat hitam," ungkapnya.

Baca juga : Aturan Larangan Mudik Perlu Segera Diformulasikan

Djoko menegaskan, aksi seperti ini jelas melanggar peraturan. Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 56 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penggunaan pelat hitam untuk angkutan plus angkutan barang dijadikan penumpang bisa dikenakan pasal 303 dan 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk penggunaan pelat hitam, bisa dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Adapun penggunaan angkutan barang untuk orang bisa dipidana maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Sebelumnya, polisi mengamankan dua mobil travel gelap yang mengangkut dan hendak mengantarkan penumpang, ke Jawa Tengah, di Pos Pengamanan Terpadu Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4) malam. Pemilik kendaraan memposting pesan yang berisi dapat mengantarkan orang mudik ke Jawa Tengah, dengan biaya Rp 300-500 ribu per penumpang, di media sosial. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.