Dark/Light Mode

Umumkan Lagi Nama 32 Caleg Eks Koruptor, KPU Diapresiasi KPK

Rabu, 20 Februari 2019 04:44 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra, mengumumkan 32 nama caleg mantan koruptor di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (19/2). (Foto: Humas KPU)
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra, mengumumkan 32 nama caleg mantan koruptor di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (19/2). (Foto: Humas KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mengumumkan 32 nama tambahan calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

“Kami menyambut positif,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Selasa (19/2). Febri memandang, langkah KPU itu merupakan perwujudan atau upaya untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Selain itu, ia juga memandang hal tersebut sebagai salah satu langkah untuk mendorong agar lembaga legislatif, baik di tingkat pusat dan daerah, menjadi lebih bersih dari korupsi.

Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Korupsi Di Papua

Saat berdiskusi dengan KPU, KPK sudah menekankan pentingnya masyarakat selaku calon pemilih untuk mendapatkan informasi yang cukup dalam menentukan pilihannya. “Masyarakat punya amunisi yang lebih, informasi yang lebih untuk menyaring dalam memilih para calonnya,” beber eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Febri menghimbau semua pihak yang punya hak pilih, agar membangun kesadaran untuk benar-benar memperhatikan caleg yang hendak dipilih. Sebab, merekalah yang akan mewakili para rakyat di DPR, DPRD dan DPD.

Pemilih harus lebih hati-hati memilih orang-orang yang punya rekam jejak atau latar belakang yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak terkait kasus korupsi. Febri juga menghimbau para pemilih tidak tergoda politik uang alias money politics.

Baca juga : Lagi Ngecek Laporan Korupsi, 2 Pegawai KPK Dianiaya

“Kalau hanya memilih, misalnya berdasarkan uang yang diberikan, maka artinya pemilih berkontribusi untuk tidak mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan,” tutur Febri.

Jumlah ini menambah panjang daftar caleg mantan koruptor. Jika ditambahkan dengan daftar caleg eks koruptor yang sudah lebih dulu diumumkan KPU, total, ada 81 caleg mantan napi korupsi.

Dari tambahan 32 caleg eks koruptor, tercatat 7 caleg maju di tingkat DPRD provinsi, dan 25 caleg maju di tingkat DPRD kabupaten/kota. Sebelumnya, dalam pengumuman KPU, tak ada nama tambahan caleg mantan koruptor, yang maju di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga : Taufik: KPU Urus Saja DPT

Caleg DPD yang tercatat punya riwayat kasus korupsi berjumlah 9 orang. Jika ditambahkan dengan jumlah caleg eks koruptor yang diumumkan KPU sebelumnya, total ada 23 caleg eks koruptor tingkat DPRD provinsi, 49 caleg eks koruptor tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 caleg DPD. Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi.

Hanya ada 2 partai politik yang tak ajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.