Dark/Light Mode

Sidang Vonis Penyiraman Air Keras Diwarnai Demo

Empat Kelompok Massa Tuntut Novel Baswedan Diadili

Kamis, 16 Juli 2020 19:23 WIB
Massa demo di luar Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (16/7). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Massa demo di luar Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (16/7). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diwarnai aksi demonstrasi.

Ada empat kelompok demonstran yang menggelar aksi di luar Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, secara bergantian. Tuntutan mereka sama. Meminta Novel bertanggung jawab atas kasus penembakan dan penganiayaan, terhadap terduga pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.

Yang duluan menggelar aksi adalah Gerakan Rakyat Penyelamat Bangsa (GRPB), sekitar pukul 11.00 WIB. Massa GRPB mengingatkan, korban dan keluarganya sudah 16 tahun menunggu keadilan dalam kasus tersebut.

"Tegakkan hukum dengan mengadili Novel Baswedan dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan di Bengkulu, karena masalah pencurian sarang burung walet," kata Koordinator GRPB, Y Rangkuti.

Baca juga : Internasionalisasi Papua Digunakan Kelompok Separatis untuk Kepentingan Sesaat

Massa aksi yang datang berikutnya adalah Gerakan Aktivis Indonesia, Barisan Mahasiswa Nasional, dan Aktivis Gugat Novel (AGN). AGN menyempatkan menggelar doa bersama untuk para korban.

"Ini momentum tepat, saat sidang putusan. Kami berharap, Novel Baswedan diberikan hidayah dan mengakui kesalahannya saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Tak perlu capek-capek menciptakan drama-drama baru, menutupi kasus dugaan penganiayaan sarang walet," tegas Koordinator Aksi, Daud.

Daud berpendapat, kubu Novel sedang berusaha keras untuk membuat isu baru, dengan menyalah-nyalahkan pengadilan atas kasus penyiraman. Demi menutupi semua pemberitaan sarang burung walet.

"Penyiram Novel Baswedan kan sudah diadili. Lalu, kapan para penembak dan penganiaya korban sarang burung walet diadili," tuturnya.

Baca juga : Aktor Di Balik Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Harus Dibongkar

Daud mengatakan, kasus penyiraman Novel Baswedan sudah memasuki babak akhir. Dia pun meminta Novel agar tak menciptakan isu-isu baru, demi menutupi pemberitaan kasus sarang burung walet.

"Kemarin cari celah untuk mengangkat isu melaporkan ke Ombudsman. Nanti, setelah putusan, bisa jadi drama mojokin hasil persidangan," tudingnya.

"Sampai kapan lagi Novel Baswedan berpura-pura tidak bersalah," tandas Daud.

Sekadar latar, kasus penyiksaan para pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan terjadi pada 2004 silam. Para korban penyiksaan selama lima jam itu adalah Irwansyah Siregar, Doni, Rusli Aliansyah, Dedi Nuryadi, dan Yulian Yohannes.

Baca juga : Bupati Banyuwangi Dipuji Menteri Tito

Peristiwa ini terjadi di Pantai Panjang Bengkulu, pukul 23.00 WIB. Usai ditembak, mereka masih disiksa dan baru diinterogasi hingga pukul 05.00 WIB. Mereka tidak mendapatkan pengobatan, meski dibawa ke rumah sakit. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.