Dark/Light Mode

MAKI Lapor Ke Komisi Kejaksaan

Jaksa Istri Pamen Polisi Diduga Pernah Bertemu Djoko Tjandra

Sabtu, 25 Juli 2020 05:05 WIB
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

 Sebelumnya 
Orang yang diduga penasihat hukum Djoko Tjandra di foto itu, juga tidak mengangkat telepon ketika dihubungi. Sebelumnya, beredar video di media sosial yang disebutkan pertemuan penasihat hukum Djoko Tjandra dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kejaksaan Agung memastikan akan memberikan sanksi kepada jaksa yang pernah bertemu Djoko Tjandra maupun penasihat hukumnya. 

“Jika terbukti para jaksa tersebut melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, maka tidak pandang bulu kepada siapa pun. Jaksa itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. 

Tadinya, pemeriksaan internal dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian diambil Kejaksaan Agung. 

“(Karena) melibatkan jaksa di Kejaksaan Agung maka pemeriksaannya diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,” ujar Hari. 

Baca juga : Fakta, Banteng Sulit Koalisi dengan PKS dan Demokrat

Kejaksaan Agung tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan. 

“Dijadwalkan pemeriksaan lagi minggu depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut,” kata Hari. 

Pengacara Dicekal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta penasihat hukum Djoko Tjandra dicegah ke luar negeri. 

Permohonan cekal itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Baca juga : Kejaksaan Incar Pimpinan Bank Bukopin Surabaya

“Perihalnya, permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. 

Cekal ini untuk keperluan pengusutan kasus Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. 

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim itu diduga membantu Djoko Tjandra Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga membantu Djoko pada 1-19 Juni di Jakarta dan Pontianak. 

Prasetijo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang membuat buronan itu bebas masuk-keluar Indonesia. 

Dalam surat yang ditandatangani Prasetijo, Djoko Tjandra disebutkan sebagai konsultan. Pada perkara ini, Prasetijo dijerat dengan pasal pemalsuan surat. 

Baca juga : Polisi Gagah Kembali Kalau Bisa Ringkus Djoko Tjandra

Kedua, Prasetijo diduga sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan diri. 

Ketiga, sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan. 

SPDP perkara Prasetijo diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Ditujukan kepada Jaksa Agung. 

Sejauh ini, Prasetijo hanya dijerat dengan pasal-pasal KUHP. Bukan dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Padahal, aroma suap cukup kental dalam skandal ini. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.