Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Produk Smooth Fluid Kilang Pertamina Dukung Capaian TKDN
- Wali Murid SMAN 70 Cenat Cenut Ditagih Rp 800 Ribu Untuk Donasi Kelulusan
- Bank DKI Salurkan KJP Plus Tahap I 2025 Kepada 707.622 Siswa Di Jakarta
- Tambah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik
- Pertamina Drilling Tekankan Keselamatan Kerja di Safari Ramadan 2025
![Buronan KPK, Harun Masiku. [Foto: Dok/Ist] Buronan KPK, Harun Masiku. [Foto: Dok/Ist]](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan, komisi tak berhenti memburu politikus PDIP, Harun Masiku. Harun merupakan tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Lili memastikan, tim KPK terus berusaha mendeteksi keberadaan Harun yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020.
Baca juga : Acer Day 2020 Berikan Penawaran Menarik
"Terhadap Harun Masiku, kita masih tetap optimis, dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian, tetap melakukan pencarian dan memburu yang bersangkutan sampai yang bersangkutan ditemukan," tegas Lili di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Setelah ditemukan keberadaannya, Lili memastikan, pihaknya yang dibantu aparat kepolisian akan menangkap Harun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Setelah yang bersangkutan ditemukan, dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," tegasnya.
Baca juga : Kalidou Koulibaly, Turun Harga Gegara Messi
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sudah menyatakan, komisinya berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak Imigrasi sebagai upaya pencarian Harun Masiku.
"KPK tentu berharap dapat segera menemukan dan menangkap yang bersangkutan dan segera membawa ke persidangan untuk diadili," ujar Ali kepada RMco.id, Selasa (4/8).
Baca juga : KPK Buka Lowongan Jubir
Dia mengingatkan, sebagai upaya mempermudah pencarian Harun Masiku, KPK juga telah memperpanjang masa mencegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadapnya, terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.
KPK meyakini, Harun Masiku masih hidup dan masih berada di Indonesia. "Sejauh ini KPK tidak pernah mendapatkan informasi dan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia," tandas Ali. OKT
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya