Dark/Light Mode

Kejagung: Curiga Boleh, Fitnah Jangan!

Senin, 24 Agustus 2020 14:59 WIB
Kejagung: Curiga Boleh, Fitnah Jangan!

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) lama-lama gerah juga dengan tudingan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran di Gedung Utama Korps Adhyaksa itu.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, tudingan itu sama sekali tak berdasar. Sebab, berkas-berkas perkara yang ditangani Kejagung, tidak berada di gedung yang terbakar.

"Curiga boleh saja. Tapi, harus ada dasarnya. Yang ngomong itu, tahu nggak tentang gedung itu? Gedung itu nyimpan nggak berkas perkara?" tegas Hari di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Baca juga : Gedungnya Terbakar, `Tikusnya` Hangus?

"Curiga, berprasangka kalau tidak didukung bukti, mohon maaf, bisa fitnah," imbuhnya.

Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) kemarin, menimbulkan spekulasi bahwa hal itu sengaja dilakukan agar berkas-berkas perkara yang tengah ditangani Kejagung, ikut hangus.

Salah satu yang punya kecurigaan itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW pun mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung tersebut.

Baca juga : Gedung Kejagung Terbakar, Mahfud Jawab Isu Sabotase

"Setidaknya, hal ini untuk membuktikan. Apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian, atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Minggu (23/8).

"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar. Salah satunya, dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin, ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti, yang tersimpan di gedung tersebut," sambungnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.