Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Jembatan Waterfront City

KPK Telisik Peran Dosen Teknik Sipil UI

Jumat, 2 Oktober 2020 22:13 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi.

Baca juga : Garap Eks Pejabat Pemkot, KPK Telisik Proyek-Proyek Lain Tersangka Dadang Suganda

Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp 15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Perbuatan para tersangka ini merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi PT DI, KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmudin Yasin

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.