Dark/Light Mode

Terima Suap Rp 45,7 Miliar Dari Bos PT MIT Hiendra Soenjoto, Nurhadi Dan Menantunya Didakwa

Kamis, 22 Oktober 2020 15:10 WIB
Terima Suap Rp 45,7 Miliar Dari Bos PT MIT Hiendra Soenjoto, Nurhadi Dan Menantunya Didakwa

 Sebelumnya 
Pada 20 Juni 2015, Rezky yang berada di rumah Nurhadi menyampaikan kepada Iwan bahwa perkara PT MIT sudah ditangani Nurhadi dan dipastikan aman. Sementara perkara kedua, Hiendra digugat Azhar Umar di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015. Hiendra lalu menghubungi Nurhadi melalui Rezky untuk mengupayakan pengurusan perkara tersebut. PN Jakpus menolak gugatan yang diajukan Azhar.

Dia lalu mengajukan banding. Namun PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus sehingga Azhar mengajukan kasasi. Hiendra lalu mendesak Nurhadi dan Rezky untuk dimenangkan oleh Hiendra.

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Bakal Segera Disidang

Untuk pengurusan perkara itu, Nurhadi dan Rezky telah menerima uang dari Hiendra seluruhnya sejumlah Rp 45,726 miliar melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp 21 juta sampai Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Penyidikan Rampung, Nurhadi Dan Menantunya Bakal Disidang

Nurhadi dan Rezky tidak hadir secara fisik di persidangan. Keduanya mengikuti sidang yang dimulai pukul 11.10 WIB itu secara virtual. Mertua-menantu itu mengenakan baju batik dan bermasker. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.