Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Dana Investasi Jiwasraya

Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup, Bayar UP Rp 6 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2020 06:06 WIB
Perkara Korupsi Dana Investasi Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup, Bayar UP Rp 6 Triliun

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

Majelis Hakim menyatakan, Benny terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara seumur hidup,” Ketua Majelis Hakim, Rosmina membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tadi malam. 

Benny juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 6,07 triliun. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. 

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan Benny antara lain melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sulit terungkap. 

Terdakwa juga menggunakan tangan orang lain dalam jumlah banyak. Hakim menyebut, perbuatan Benny bersama lima terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,81 triliun. 

Baca juga : Ayo, Kita Tepuk Tangan Untuk Hakim Dan Jaksa

Angka ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan dana investasi Jiwasraya 2008-2018. 

Menurut Majelis Hakim, perbuatan Benny memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). 

Juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Benny disebut menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Rinciannya, satu unit di St.

Regis Residence dengan harga 5.693.300 dolar Singapura. Kemudian, tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit berjangka waktu kredit selama 30 tahun. 

Pembayaran cicilannya dari hasil korupsi dana investasi Jiwasraya. Pada 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian, pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen South Hill. 

Baca juga : Hakim Belum Bacakan Vonis, Pengacara Pilih Banding...

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun. 

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian 30 persen. 

Benny juga disebut menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan mengatasnamakan orang lain. 

Pemilik perusahaan properti PT Blessindo Terang Jaya itu pada 2016 melakukan pembangunan perumahan Forest Hill. 

Dia membangun 20 unit rumah toko (ruko) yang kemudian diatasnamakan Caroline. Di persidangan terungkap, Benny menggunakan orangorang dekatnya untuk melakukan transaksi menggoreng harga saham. 

Setelah harganya naik, saham itu ditawarkan sebagai portofolio investasi Jiwasraya. 

Baca juga : Bos PT CMIT Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 60 Miliar

Agus Hendro, sepupu Okky Savitri, istri Benny mengaku namanya dipinjam untuk transaksi saham sejak 2015. 

“Awalnya saya tidak ada masalah. Karena saya kenal (Benny),” ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi persidangan. 

Agus tahu namanya dipakai nominee untuk melakukan transaksi saham hingga puluhan miliar. Setiap bulan, Benny memberikan imbalan Rp10 juta kepada Agus. 

Belakangan, Agus diincar petugas pajak atas transaksi saham dalam jumlah besar. 

Agus pun meminta Benny tak menggunakan namanya lagi untuk transaksi.  Meski begitu, Agus tetap terseret ketika Kejaksaan Agung mengusut kasus Jiwasraya. Dia turut dipanggil ke Gedung Bundar dan diperiksa. [BYU]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.