Dark/Light Mode

Sidang Dakwaan Mantan Direksi PT DI

Jaksa Sebut Ada Aliran Dana Rp 178 M Ke Pemberi Proyek

Selasa, 3 November 2020 07:05 WIB
Sidang Dakwaan Mantan Direksi PT DI Jaksa Sebut Ada Aliran Dana Rp 178 M Ke Pemberi Proyek

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Dirgantara Indonesia (DI) menggelontorkan ratusan miliar untuk pemberi proyek. Uangnya dari hasil korupsi.

Hal itu dibeberkan Jaksa Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan perkara mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso (Terdakwa I), dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi (Terdakwa II). 

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, jaksa mendakwa keduanya merugikan negara ratusan miliar dari pembayaran kegiatan pemasaran fiktif. Dari korupsi ini, Budi memperoleh Rp 2.009.722.500. Irzal memperoleh Rp 13.099.617.000. 

Mantan Direktur Aero Structure PT DI Budiman Saleh memperoleh Rp 686.185.000 dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo memperoleh Rp 1.030.699.209. Sebagian besar uang hasil korupsi diberikan kepada pemberi pekerjaan. 

“Memperkaya orang lain, yaitu konsumen pemberi kerja (end user) PT Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502,” ungkap Jaksa Ariawan. 

Baca juga : Bank Mandiri Guyur Dana Produktif Rp 350 M Ke Pelindo IV

Dia menyebut, kedua terdakwa melakukan kontrak perjanjian kegiatan pemasaran fiktif dengan sejumlah instansi dan lembaga negara. 

Yakni Kementerian Pertahanan, Sekretariat Negara, Badan SAR Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad). 

Perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra kegiatan pemasaran fiktif ini disebutkan memperoleh keuntungan mencapai Rp 82.439.070.247. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar Amerika. 

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa adalah membuat kontrak kegiatan pemasaran fik¬tif dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra. 

Dengan kontrak ini, PT DI bisa mengeluarkan dana dari kas. Pada kurun 2008-2016, Irzal menandatangani 46 berita acara negosiasi dengan mitra pemasaran. Berita acara itu tentu saja palsu. Sebab tidak ada kegiatan pemasaran. 

Baca juga : Jangan Takut Divaksin, Tubuh Jadi Kebal dari Penyakit

Apalagi negosiasi dengan mitra pemasaran. Meski tahu kegiatan fiktif ini, Budi selaku Direktur Utama tetap membuat surat kuasa kepada Budiman Saleh, Budi Wuraskito, Eddy Gunawan, serta Muhammad Fikri untuk menandatangani kontrak dengan mitra pemasaran. 

Mitra yang ditunjuk adalah PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), serta PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU). 

Budi menerbitkan 43 surat kuasa untuk menandatangani kontrak dengan mitra yang ditunjuk. Dari penandatanganan kontrak itu, muncul kewajiban PT DI kepada mitra. 

“Sebesar Rp 205,3 miliar dan 15,8 juta dolar Amerika,” sebut Jaksa Ariawan. Padahal, perusahaan mitra itu tidak pernah melakukan kegiatan pemasaran untuk PT DI. 

Namun mendapat pembayaran. Uang hasil pembayaran itu kemudian ditarik lagi. Digunakan untuk berbagai keperluan. Termasuk diberikan kepada pemberi pekerjaan. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. 

Baca juga : Kata Jaksa, Hasto Nggak Perlu Hadir

Majelis hakim pun memutuskan sidang berikutnya langsung masuk tahap pembuktian perkara. Jaksa KPK diperintahkan menghadirkan saksi-saksi. 

“Jika memang saksinya banyak nanti akan dipertimbangkan untuk menggelar sidang dua kali dalam seminggu,” ujar Ketua Majelis Hakim Benny sebelum menutup sidang. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.