Dark/Light Mode

Kesaksian Orang Penghubung Djoko Tjandra

Disopiri Suaminya, Pinangki Atur Skenario Di Dalam Mobil

Selasa, 10 November 2020 07:34 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. (Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. (Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Pinangki juga menyuruh Rahmat berpura-pura tidak tahu bahwa pengusaha Joe Can yang mereka temui di Malaysia adalah Djoko Tjandra. Arahan selanjutnya, Rahmat diminta menghapus semua jejak komunikasi dengan Pinangki di handphonenya.

Sebelum berpisah, Pinangki kembali mengingatkan kepada Rahmat. “Pinangki bilang, kalau di Pidsus jangan lupa sesuai dengan (pemeriksaan) Pengawasan,” tuturnya.

Rahmat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus pada 10 Agustus 2020. “Saat pemeriksaan kedua di Pidsus saya mengubah keterangan,” akunya. Ia memutuskan tak mengikuti arahan Pinangki supaya berbohong seperti pemeriksaan di JAM Was.

“Sebelumnya saya berangkat ke pesantren dan saya diminta untuk bicara apa adanya. Karena sebagai umat Islam harus memberikan ke- saksian yang benar,” kata Rahmat.

Penghubung Pinangki dengan Djoko Tjandra itu berterus terang, kepergian mereka ke Malaysia untuk mengurus perkara. Penyidik Gedung Bundar akhirnya menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus suap.

Baca juga : Usai Dibekam, Ditangkap 30 Polisi Jam 12 Malam

Pinangki diduga menerima 500 ribu dolar Amerika untuk mengurus fatwa perkara Djoko Tjandra. Menanggapi kesaksian Rahmat, Pinangki mengaku sejak awal sudah diberitahu bahwa Joe Can adalah Djoko Tjandra.

Pinangki berdalih penasaran dengan klaim Rahmat yang mengenal Djoko Tjandra. Lantaran itu, dia mau diperkenalkan dengan bos Mulia Group itu di Malaysia. “Hal yang tidak mungkin, karena Djoko Tjandra kan seorang legenda buronan yang tidak bisa disentuh,” kata Pinangki.

Namun dia membantah mengarahkan Rahmat dalam menghadapi pemeriksaan Kejaksaan Agung. “Tidak pernah itu mengarahkan atau mengajari saksi,” katanya. Pinangki justru balik menuding Rahmatlah yang mengatur skenario ini. “Dia yang lebih domi- nan. Karena dia bilang saya kenal banyak orang. Tenang, saya yang akan set up semuanya,” kilahnya.

Dalam surat dakwaan perkara Pinangki disebutkan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung itu tiga kali bertemu Djoko Tjandra. Pertemuan di kantor Djoko, di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat pertemuan pertama 12 November 2019, Pinangki menawarkan bantuan mengurus perkara Djoko. Supaya terpidana kasus cessie Bank Bali itu bisa pulang ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman.

Baca juga : Doni Siapkan Skenario Pengungsian Ala Covid

Pada pertemuan kedua, 19 November 2019, Pinangki menyampaikan akan membuat rencana aksi (action plan) untuk membebaskan Djoko dari jerat hukum. Caranya, dengan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Untuk rencana ini, Pinangki meminta 100 juta dolar AS. Djoko hanya bersedia memberikan 10 juta dolar AS. Namun Djoko menolak bertransaksi dengan Pinangki lantaran dia seorang penegak hukum. Pada pertemuan ketiga, 25 November 2019 Pinangki mengajak Andi Irfan Jaya dan pengacara Anita Kolopaking yang akan membantu pengurusan perkara.

Setelah pertemuan itu, Djoko menyuruh adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma menyerahkan uang muka 500 ribu dolar AS kepada Andi. Andi meneruskan uang itu kepada Pinangki.

Pinangki membagi 50 ribu dolar ke Anita sebagai fee lawyer. Ia beralasan baru menerima 150 ribu dolar dari Djoko. Setelah menerima uang muka, ternyata tidak ada satu pun action plan yang berjalan.

Djoko memutuskan membatalkan perjanjian dengan Pinangki. Meski perjanjian batal, Pinangki telah mengantongi 450 ribu dolar. Pinangki pun didakwa menerima suap itu. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang yang diterimanya dari Djoko.

Baca juga : Sidang Perdana Djoko Tjandra Digelar Virtual

Uang 337.600 dolar AS ditukarkan di money changer menjadi Rp 4,7 miliar. Suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pernah menyuruh anak buahnya menukarkan 10 ribu dolar AS. Dari transaksi itu diperoleh Rp 147,1 juta.

Pinangki membelanjakan uang Rp 1.753.836.050 untuk membeli mobil BMW X5. Kemudian membayar sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 Rp 412,7 juta.

Keperluan Pinangki ke negeri Paman Sam itu untuk operasi plastik. Dia merogoh Rp 419,4 juta untuk operasi hidung. Juga membayar pelayanan dokter home care untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test Rp 176,8 juta.

Berikutnya, Pinangki membayar kartu kredit Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, dan Rp 950 juta selama kurun November 2019 hingga Juli 2020. Untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature 68.900 dolar AS, setara Rp 940,2 juta.

Juga pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essence 38.400 dolar AS, setara Rp 525,2 juta. Jaksa Penuntut U mum menuduh Pinangki melakukan pencucan uang mencapai 444.900 dolar AS, yang setara dengan Rp 6.219.380.900. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.