Dark/Light Mode

Buntut Kerumunan Di Acara Pernikahan Putri Rizieq

Mabes Polri Bakal Panggil Gubernur DKI Dan Wali Kota Jakarta Pusat

Senin, 16 November 2020 18:12 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Foto: Istimewa)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mabes Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan, terkait acara pernikahan putri pentolan FPI, Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11). 

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11).

Baca juga : Buntut Kerumunan Massa Rizieq, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya Dan Kapolda Jabar

 "Ini merupakan tindak lanjut penyidik, dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan, atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," ujar Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (16/11).

Acara yang digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak. Tak ada jaga jarak sesuai protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga : Mahfud Sesalkan Kerumunan Di Acara Nikahan Putri Rizieq Dan Maulid Nabi Di Petamburan

Dalam kasus ini, polisi juga memanggil Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan sejumlah tamu yang hadir dalam acara tersebut.

"Jadi, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Bimas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan, kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum serta beberapa tamu yang hadir," jelas Argo.

Baca juga : Arief Poyuono Kritik Gubernur DKI Jakarta

"Ini akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.