Dark/Light Mode

Telepon Pratikno Soal UU Ciptaker

Ganjar: Mas, Salah Mas... Hooh, Dia Bilang Begitu...

Rabu, 18 November 2020 07:20 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: Instagram)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Kritik Ganjar tak hanya soal salah ketik UU Ciptaker. Pria kelahiran Karangasem 52 tahun silam ini menilai, komunikasi pemerintah dalam UU Ciptaker ini buruk. “Karena kita tidak mau membuka informasi ini, itu saja. DPR juga tidak salahsalah amat,” ulasnya.

Karena setiap hasil dari rapat konsultasi, selalu di unggah di website resmi. “Tetapi siapa yang membaca website ya?” sambungnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sudah menandatangani UU Cipta Kerja pada Selasa (3/11) malam. Esok harinya, polemik kembali muncul. Berbagai kalangan rame-rame menemukan ada sejumlah pasal yang dianggap salah ketik dan tidak nyambung.

Baca juga : Soal UU Citaker Salah Ketik, Kader PDIP Minta Setneg Berbenah

Atas kekeliruan itu, Pratikno sudah menjawabnya. Pratikno membenarkan masih ada kekeliruan dalam UU yang sudah ditanda tangan Jokowi. Namun kekeliruan itu, kata Pratikno, tidak mem pengaruhi implementasinya. “Ini bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap im lplementasi UU Cipta Kerja,” jelas Pratikno, Rabu (4/11).

Dalam acara yang sama, Akademisi dan Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi berharap agar implementasi UU Ciptaker dapat terlaksana dengan baik. Dia tak ingin legislasi yang dikenal dengan UU Sapu Jagat ini, hanya menjadi macan kertas.

Dia lantas menyinggung soal Repelita (rencana pembangunan lima tahun) yang pernah jadi andalan di zaman Orde Baru. Kata dia, Repelita itu konsep bagus, tapi tidak dijalankan. “Saya khawatir, kita kan dulu punya Repelita sekian buku dipajang tapi tidak per nah diimplementasikan,” ungkapnya.

Baca juga : Pratikno Disentil Jimly

Dihubungi terpisah, Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis tidak sepakat jika kekeliruan itu sebatas teknis administratif. Menurutnya, apapun kesa lahannya, UU Ciptaker sudah disahkan.

Dengan begitu, pemerintah juga harus mengakui bahwa itu sebagai kesalahan prosedur pembentukan. “Bukan karena menambahkan atau mengurangi huruf, bukan. Tapi salah dalam prosedur pembentukan. Akibatnya, Undang-Undang itu batal. Oleh karena kesalahan prosedur pembentukan, maka undangundang tersebut harus dibatalkan secara keseluruhan,” terang Margarito kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Kata dia, sebaiknya pemerintah segera membatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Jangan sampai UU Ciptaker justru dibatalkan oranglain, misalnya oleh judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila itu terjadi, kata Margarito, itu malah akan membuka borok pemerintah. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.