Dark/Light Mode

Kapolri Non Muslim Disuarakan Senayan

Selasa, 24 November 2020 07:04 WIB
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Instagram)
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Stanislaus mengingatkan, beberapa Kapolri juga sebelumnya menjabat Kabareskrim. Termasuk, idham azis. Selain itu, pensiun Listyo juga masih jauh, tahun 2027. Dia kini berusia 51 tahun. masih punya 7 tahun sisa masa jabatan sebelum pensiun. “Saat ini nama yang cenderung kuat dan usia kerja masih cukup panjang salah satunya adalah Kabareskrim,” ucapnya.

Keunggulan lain, dia dekat dengan Presiden Jokowi karena pernah menjadi ajudannya. Listyo juga punya catatan prestasi yang cukup gemilang. Yang paling baru, membawa pulang Djoko Tjandra ke Tanah air. Tapi apapun, kewenangan memilih Kapolri ada di tangan Presiden Jokowi. “Siapapun yang dicalonkan tentu sudah dikalkulasi dengan cermat oleh Presiden,” tandasnya.

Hal yang sama disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan. Katanya, tak ada syarat seorang Kapolri harus beragama Islam. Dia sendiri meyakini, saat ini Presiden Jokowi sudah memegang satu nama calon Kapolri yang bakal diajukan ke DPR.

Baca juga : Kapal BCM TNI Angkatan Laut Ditargetkan Rampung Tahun 2022

Presiden tinggal menunggu waktu yang tepat untuk disampaikan kepada parlemen. “Kita tunggu saja nanti pemberitahuan dari istana atau DPR, siapa akhirnya nama bintang tiga yang diajukan presiden sebagai calon Kapolri,” ujar Edi, kemarin.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini memperkirakan, paling lama bulan Desember, nama itu sudah disampaikan Presiden ke Komisi III DPR. Sesuai UU No.2 tahun 2002 tentang polri, setelah nama disampaikan ke Komisi III, calon Kapolri akan menjalani uji kelayakan, paling lama 20 hari setelah nama itu disampaikan.

Terpisah, anggota Kompolnas, Poengky indarti turut menegaskan, identitas agama tidak menjadi syarat untuk menjadi calon Kapolri. Dalam pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tak ada syarat yang secara eksplisit menyebutkan seorang calon Kapolri mesti berasal dari agama tertentu. “Kami dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden tetap berpegang pada aturan Undang-Undang Polri,” ujar Poengky, semalam.

Baca juga : Dikit Bicara, Banyak Sidak

Yang akan jadi bahan pertimbangan adalah catatan rekam jejak alias track record dan prestasi. Beberapa rekam jejak sejumlah pati sudah disam pai kan kepada presiden. Tapi masih dirahasiakan “Belum waktunya dibuka,” tegas dia.

Sementara Karopenmas Polri, Brigjen Awi Setiyono memilih tak mengomentari apapun soal calon Kapolri. “Tentunya kami sangat menghormati pendapat dari yang di luar Polri terkait dengan mengkait-kaitkan bursa Kapolri,” ujarnya.

Awi menegaskan, penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.