Dark/Light Mode

Bansos Jadi Tunai, KPK Tetap Awasi Penyalurannya

Selasa, 5 Januari 2021 20:29 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Data penerima bantuan reguler, seperti PKH, BPNT, dan PBI-JK, tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal. "Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT," imbuh Ipi.

Baca juga : Bangkit dari Pandemi, UMKM Terus Berkolaborasi dan Inovatif

Selain itu, berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos reguler yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa.

Baca juga : Firli Tak Nyaman

Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos.

Baca juga : Catat, Bansos Tunai Cair Awal Januari 2021

KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data. "Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," tandas Ipi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.