Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cycling de Jabar Jadi Ajang Persiapan Atlet Jelang Kejurnas Balap Sepeda 2024
- Man. City Vs Man. United, The Citizens Mau Pecahkan Rekor
- Rinov Dan Pitha Melaju, Putri KW Angkat Koper
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Kecurangan TSM Di Kota Bandar Lampung Masuk MA
Yusril: Keterlaluan, Dana Covid-19 Dipakai Pilkada
Jumat, 15 Januari 2021 07:40 WIB
Sebelumnya
Selanjutnya, giliran anak buah Yusril yang bicara. Gugum Ridho Putra menjelaskan bagaimana kecurangan TSM itu terjadi. Hal itu dibuktikan di Bawaslu dengan menghadirkan saksi di setiap kecamatan. Kecurangan TSM itu terjadi di lebih dari setengah kecamatan di Kota Bandar Lampung dan melibatkan struktur pemerintahan Kota.
“Karena itu, sifat terstrukturnya sudah terpenuhi. Direncanakan matang dan rapi, artinya sistematis, dan berdampak luas pada hasil Pilkada, itu artinya massif,” kata Gugum.
Baca juga : Bantuan Covid Diselewengkan Untuk Pilkada
Dia sependapat dengan Yusril. Kecurangan yang paling menyedihkan adalah penyelewengan dana bantuan Covid-19. Program resminya adalah bansos Covid-19 dan didanai APBD.
“Sebenarnya, program itu baik untuk membantu warga. Tapi ternyata digunakan untuk kampanye. Benar-benar keterlaluan,” ujarnya.
Baca juga : Varian Baru Covid Dilacak Tim Bentukan Pemerintah
Kata Gugum, Bawaslu akhirnya memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor 03 meski yang melakukan pelanggaran adalah pihak lain. Dia bilang, majelis hakim mempunyai keyakinan untuk memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor 03 setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pelapor, yaitu mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Saksi menjelaskan, “tidak seorang pun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain”. Dengan keputusan diskualifikasi ini, paslon nomor 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan pilkada.
Baca juga : Mahfud Yakin, Pilkada Tak Jadi Klaster Baru Corona
Bagaimana sikap KPU dengan gugatan yang dilayangkan paslon nomor 03 ke MA? Ketua KPU Bandar Lampung, Deddy Triyadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima notifikasi dari MA. Meski begitu, pihaknya terus malakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk mempersiapkan jawaban yang akan diberikan ke MA nantinya.
“Kami harus hati-hati dalam memberikan jawaban. Jangan sampai ada persepsi opini publik kami menguntungkan atau merugikan satu pihak. Kami harus jaga independensi dan netralitas dalam menghadapi gugatan di MA,” tegasnya. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya