Dark/Light Mode

Duit Pensiunan Prajurit Digarong Rp 23 Triliun

Gede Nih, Tikusnya...

Rabu, 3 Februari 2021 06:00 WIB
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Bagaimana tanggapan Pemerintah terkait megakorupsi ini? Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menjamin, dana pensiun bagi prajurit TNI dan Polri di Asabari, tidak akan terganggu. Dana jaminan bagi prajurit tetap ada.

Baca juga : Naik 3,9 Persen, Utang Luar Negeri Kini Rp 5.858,30 Triliun

“Saya memastikan ke Kejagung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara, uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Mahfud menyebut Kejaksaan Agung dalam waktu dekat segera menyita sejumlah aset milik para tersangka.

Baca juga : Menteri Basuki Anggarkan Rp 12 Triliun Untuk Padat Karya Tunai

“Mari kita ikut mengawal dan percayalah Kejaksaan Agung akan tangani ini dengan sebaik-baiknya,” kata dia. Anggota Komisi IIIIII DPR, Hinca Pandjaitan melalui akun Twitternya, @hincapandjaitan memberi dukungan kepada Kejagung untuk bertindak tegas dalam kasus ini.

“Tikus besar mungkin masih sembunyi. Kejar terus kejaksaan,” cuit politisi Demokrat itu.

Baca juga : PLN Raih Pinjaman Sindikasi Dari Lembaga Keuangan Rp 12 Triliun

Pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabie Karlie mendesak, Kejagung mengusut tuntas mega skandal ini. Ini momentum bagi lembaga penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik. “Kejaksaan harus tuntas menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel,” ucapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.