Dark/Light Mode

Soal Sanksi Buat Warga Yang Ogah Divaksin

KSP: Negara Melindungi Kepentingan Masyarakat Yang Lebih Besar

Minggu, 14 Februari 2021 15:09 WIB
Presiden Jokowi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Kamis, 4 Februari 2021. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Jokowi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Kamis, 4 Februari 2021. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pasal 13A ayat (4) Perpres itu mengatur sanksi bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut vaksinasi Covid-19. Sanksi tersebut antara lain berupa penghentian pemberian bantuan sosial alias bansos.

Baca juga : TNI Bakal Turun Tangan Demi Edukasi Masyarakat

Terkait hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Dany Amrul Ichdan mengatakan, Perpres tersebut ditujukan untuk memenuhi hak dan kewajiban masyarakat. Terutama di tengah situasi pandemi seperti ini.

Dalam hal ini, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan vaksin sebagai salah satu media pelindung diri. Sementara negara, berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia.

Baca juga : Wajah Stasiun Jatinegara Kini Modern Dan Megah

"Jika ada warga negara yang harusnya mendapatkan vaksin, tapi tidak dipergunakan, kemudian mengakibatkan terjadinya transmisi penularan virus lebih besar dan tidak terkendali, maka negara wajib melindungi kepentingan masyarakat yang lebih besar," katanya kepada RM.id, Minggu (14/2).

Alasan itulah yang mendorong pemerintah mengambil inisiatif kepentingan yang lebih besar. Demi menjaga kemaslahatan dan kesehatan orang banyak.

Baca juga : Semoga Pemulihan Ekonomi Dapat Berjalan Lebih Cepat

"Pemberian sanksi bagi yang tidak mau menjalankan haknya untuk dapat vaksinasi, merupakan bentuk penyelamatan kepentingan yang lebih besar, dalam melindungi warga negara yang lain," papar mantan Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika itu.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia (WNI) itu tercantum dalam pasal 27-34 UUD 1945. Antara lain, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.