Dark/Light Mode

Rame-rame Nyerang Wamenkumham

PDIP Dan Gerindra Tak Rela Juliari Dan Edhy Divonis Mati

Kamis, 18 Februari 2021 06:40 WIB
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Setkab)
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Setkab)

 Sebelumnya 
Terkait kasus yang membelit Juliari dan Edhy, Habiburokhman meminta semua pihak menyerahkan penanganannya ke KPK. Untuk vonisnya nanti, bergantung kepada bukti dan fakta yang ditemukan KPK.

“Semua tergantung dari fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK. Fakta hukum apa yang dikumpulkan penyidik, lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa, lalu disimpulkan oleh hakim," tuturnya.

Gerindra, lanjut dia, telah menyerahkan sepenuhnya kasus Edhy ke proses hukum. “Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan,” tandasnya.

Baca juga : Juliari Dan Eddy Layak Dihukum Mati, Nah Lho!

Bagaimana tanggapan KPK? Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kasus Juliari dan Edhy, termasuk soal hukuman bagi keduanya.

Secara normatif, lanjut Ali, hukuman mati diatur secara jelas dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ucapnya, Rabu (17/2).

Saat ini, KPK menerapkan pasal yang berkaitan dengan suap dalam dua kasus tersebut. Ancaman hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup. "Seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap," imbuhnya.

Baca juga : Korupsi di Tengah Pandemi, Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati

Tapi, lanjut Ali, pengembangan kasus sangat dimungkinkan. Penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor serta penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bisa dilakukan. "Tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal yang dimaksud," terangnya.

Saat ini, proses penyidikan kedua perkara tersebut masih terus dilakukan. KPK memastikan, perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara itu akan selalu diinformasikan kepada masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengomentari masalah hukuman mati ini. Kata dia, hukuman mati bisa dilakukan dalam keadaan darurat. “Tapi, untuk saat ini belum ada,” katanya, dalam podcast Deddy Corbuzier, yang tayang kemarin.

Baca juga : PDIP Dan Gerindra Kena Getahnya

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani menilai, pernyataan Edward tak ada yang salah. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Namun, aturan tersebut belum pernah diterapkan karena masih terjadi silang pendapat terhadap penerapan hukuman mati dan isu hak asasi manusia.

"Hal ini menyebabkan para penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau hakim, menjadi gamang dalam menerapkan pidana mati bagi koruptor," katanya. Beda dengan kasus terorisme yang mengancam nyawa, penegak hukum tidak ragu menerapkan hukuman mati. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.