Dark/Light Mode

Kesaksian Para Korban Panitera Rohadi

Keluarkan Duit Jutaan, Tapi Kalah Juga, Amsyong Deh...

Jumat, 26 Maret 2021 06:05 WIB
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. (Foto: ANTARA)
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Berbeda dengan saksi lainnya, Dirut PT Hendro Semolo Bangkit, Bambang Soegiharto mengaku beberapa kali mengirim uang ke Rohadi. Namun menurutnya tidak terkait pengurusan perkara.

Setelah didesak jaksa, Bambang akhirnya berterus terang. Anaknya bernama David tersangkut perkara. Sudah tahap PK. “Jadi saya pernah minta tolong ke dia, tapi bukan apa-apa, saya hanya minta pendapat,” ujarnya.

Jaksa lantas mencecar Bambang pengiriman uang secara bertahap. Mulai dari Rp 5 juta, Rp 150 juta, sampai Rp 240 juta. Total uang yang diberikan kepada Rohadi mencapai Rp 2,4 miliar.

Baca juga : DPR Ingatkan, Impor Beras Bukan Soal Bisnis Semata Tapi Juga Ideologi

Jaksa juga mengutip isis BAP Bambang yang mengaku pernah memberikan Rp 150 juta untuk mengurus perkara anak Bambang di MA.

Bambang mengamini. “Saya serahkan uang cash di depan Bank BCA Slipi. Namun saya lupa karena akhirnya David dinyatakan bersalah (dihukum) enam tahun penjara,” ujarnya

Bambang untuk meminta uangnya dikembalikan. Rohadi menolak dengan alasan uang sudah habis untuk operasional pengurusan perkara.

Baca juga : PPI Salurkan Obat-Obatan Ke Kalsel

Dalam perkara ini, Rohadi melakukan pencucian uang puluhan miliar. Asal uangnya dari pengurusan perkara.

Rohadi menerima suap Rp 1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Rasuah itu agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas. Kedua anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 itu diadili lantaran melakukan korupsi.

Selain itu, Rohadi menerima fulus dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp 110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp 235 juta; dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp 1,5 miliar. Pemberian uang itu terkait pengaturan sejumlah perkara.

Baca juga : Anies Ngotot Jual, Tapi Digagalkan Banteng DKI

Tak hanya itu, Rohadi didakwa menerima gratifikasi Rp 11.518.850.000 yang ditransfer dari sejumlah pihak. Salah satu modus pencucian uang Rohadi adalah menukarkan valuta asing menjadi rupiah. Nilai transaksi penukaran mencapai Rp 19.408.465.000. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.