Dark/Light Mode

KPK Batal Usut Sekjen KKP

Kau Yang Mengungkap, Kau Tidak Menangkap

Senin, 29 Maret 2021 06:10 WIB
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar. (Foto: Dok. KKP)
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar. (Foto: Dok. KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengusut Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam kasus benur.

Padahal, sebelumnya lembaga antirasuah mengungkap keterlibatan Antam dalam pungutan bank garansi ekspor benur. KPK bahkan menyita uang Rp 52,3 miliar hasil pungutan ini.

Belakangan, KPK berubah sikap. Penyidikan kasus benur dianggap selesai tanpa menyentuh mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

Baca juga : Siapapun Pasangannya, Prabowo Susah Menang

Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup.

“Sebenarnya nggak perlu panggil Irjen dan Sekjen pun cukup. Karena rangkaian aliran dari administrasi sudah jelas,” ujar Karyoto.

Ia memberitahu berkas perkara mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Untuk segera disidangkan,” kata Karyoto.

Baca juga : Ditanya Anang, Aurel Mengangguk Dua Kali Terima Lamaran Atta

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti sikap Karyoto yang dianggap menutupi peran Antam.

Kurnia pun mempertanyakan alasan merampungkan penyidikan tanpa memeriksa Antam. Padahal, dia memiliki pengetahuan soal pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum itu.

Apalagi, KPK telah menyita uang Rp 52,3 miliar hasil pungutan itu. Uang itu kemudian disita dijadikan barang bukti.

Baca juga : Ada Yang Nikah, Ada Yang Kecanduan Game Online

Kurnia menyinggung ketentuan Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) soal penyitaan. Penyidik bisa melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diyakini berkaitan dengan tindak pidana.

Mengacu ketentuan ini, seharusnya penyidik KPK memeriksa Antam selaku pihak yang mengeluarkan surat perintah pungutan. “Mestinya dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK,” ujar Kurnia.

Ia curiga ada konflik kepentingan di sini. Ada yang tak ingin Antam diperiksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.