Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Eksekusi Aset Terpidana Terganjal Gugatan Bank

Senin, 26 April 2021 06:25 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung RI)
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (Foto: Dok. Kejagung RI)

 Sebelumnya 
Putra sulung pendiri Astra Internasional, William Soeryadjaya itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 25.630.635.500.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” demikian amar putusan kasasi.

Baca juga : Tiga Anggota DPRD Jabar Didalami Soal Proses dan Aliran Duit Banprov

Kasus ini terjadi pada 22 Desember 2014 sampai April 2015. Awalnya, Edward selaku pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI), meminta diperkenalkan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, Helmy Kamal Lubis.

Tujuannya agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Kemudian Helmy melakukan penempatan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham SUGI.

Baca juga : Selama Bulan Ramadan, Penceramah Diminta Beri Materi Yang Menenangkan

Ada dua pola pembelian saham SUGI. Pertama, dibarter dengan saham-saham berharga yang dimiliki Dana Pensiun Pertamina. Kedua dibayar tunai. Transaksi pembelian saham SUGI melalui PT Millenium Danatama Sekuritas

Atas transaksi itu, Edward memerintahkan Bety Halim, Komisaris Utama PT Millenium Danatama Sekuritas untuk mencairkan fee kepada Helmy secara bertahap. Totalnya mencapai Rp 53,4 miliar.

Baca juga : Usulkan Dana Pensiun, Nusron Tak Ingin Nasib Atlet Madesu

Uang hasil transaksi penjualan saham SUGI digunakan untuk melunasi pinjaman atau kredit Ortus Holding Limited. Juga melunasi utang pribadi Edward. Ia masih mendapat keuntungan pribadi dari transaksi ini sebesar Rp 25,6 miliar.

Setelah dibeli Dana Pensiun Pertamina, nilai saham SUGI justru rontok. Akibatnya Dana Pensiun Pertamina mengalami kerugian mencapai Rp 599,4 miliar. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.