Dark/Light Mode

Pimpinan Ditelepon Tersangka Korupsi

KPK Banyak Belangnya

Jumat, 30 April 2021 07:20 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Setelah itu, Lili enggan berkomentar lagi, meski wartawan terus mencecarnya. Eks Wakil Ketua LPSK itu langsung masuk ke mobilnya dan meninggalkan Kantor Dewas KPK.

Bagaimana tanggapan Dewas KPK? Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku, masih menunggu laporan dan bukti dari MAKI soal tudingan itu. Dewas tidak bisa bergerak tanpa adanya laporan dan bukti awal. “Kami juga sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan kalau ada,” tutur Tumpak, di tempat yang sama.

Dia menegaskan, Dewas membutuhkan data dan fakta yang akurat untuk mendalami dugaan tersebut. Sehingga proses pelanggaran dugaan kode etik kepada setiap insan KPK, termasuk pimpinan, bukan berdasarkan asumsi.

Baca juga : Please, Jangan Banyak Pengecualian Soal Mudik

“Sepanjang memang ada, ya lakukan. Kalau memang tidak ada, hanya ngomong, ya nggak bisa kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Eks Komisioner KPK itu mengaku tidak bisa menegur Lili. Sebab, itu bukan bagian dari tugas Dewas. “Itu pimpinan (KPK) dong. Dia bukan anak buah saya,” seloroh Tumpak.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti bukan asumsi. Oleh karena itu, setiap informasi harus dipelajari lebih lanjut.

Baca juga : Terapkan Zona Integritas, Ditjen Perumahan Bebas Korupsi

“Untuk itu, tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi,” tutur juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

Untuk dikehui, kasus ini berawal saat KPK menyelidiki suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyerat Syahrial. Lalu, Syahrial minta bantuan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin untuk membantu perkaranya.

Singkat cerita, Azis meminta ajudannya untuk mengontak penyidik KPK, Stepanus. Dia kemudian datang ke rumah dinas Azis. Di sana, sudah ada Syahrial. Politisi Golkar ini meminta Stepanus untuk menghentikan perkara yang sedang disidik KPK.

Baca juga : Penyidiknya Diduga Peras Walkot Tanjung Balai, Ketua KPK: Kami Tidak Tolerir Penyimpangan!

Dari situ, Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial. Keduanya sepakat meminta fee kepada Syahrial Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara jual beli jabatan Sekretaris Daerah Pemkot Tanjungbalai agar tak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial sepakat. Dia kemudian mentransfer uang secara bertahap, sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia: teman Stepanus, yang sudah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Total, Stepanus sudah menerima Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, Stepanus membaginya ke Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Mereka ialah Stepanus, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial. Ketiga tersangka saat ini sedang ditahan untuk waktu 20 hari pertama. [OKT/BYU/MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.