Dark/Light Mode

TKDN Jangan Cuma Wacana

Luhut: Copot Pejabat Ogah Pake Produk RI

Sabtu, 8 Mei 2021 05:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto : Istimewa).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Ia menilai, sudah saatnya bersikap tegas terkait penggu­naan produk lokal. Dia meminta semua pihak baik pemerintah maupun swasta untuk menjadi­kan pandemi Covid-19 sebagai momentum mendorong penggu­naan produk dalam negeri.

Luhut secara khusus meminta Kementerian BUMN bisa men­dorong implementasi penerapan TKDN, bukan hanya sekadar wacana.

Baca juga : Kepala Daerah Jangan Cuma Baca Laporan Aja, Turun Ke Lapangan Dong

“Secara khusus saya juga me­nekankan kepada Kementerian BUMN untuk sekali lagi melihat peraturan presiden dengan jelas. Bukan hanya sekadar rencana dan wacana saja mengenai penerapan TKDN,” tegasnya.

Ekonom Indef Bhima Yudisthi­ra mengatakan, pemerintah me­mang perlu mengawasi secara ketat penggunaan TKDN.

Baca juga : Mahfud: Tak Ada Wacana Pemerintah Soal Presiden Jabat 3 Periode

Menurutnya, kelemahan penerapan TKDN selama ini adalah pengawasan pada proses barang jasa instansi pemerintah maupun BUMN.

Selain itu, asistensi bagi pe­main lokal masih kurang. Teru­tama terkait harga, kualitas, dan spesifikasi sehingga kalah bersaing dengan produk impor.

Baca juga : Luhut Sentil Pejabat Ogah Pake Produk Dalam Negeri

“Misalnya, BUMN buka pengadaan barang, kemudian ada pelaku usaha lokal mau masuk dan speknya tidak sesuai. Ya, harus diberi asistensi dan pendampingan terus sampai akhirnya layak masuk ke pengadaan barang,” ujarnya.

Menurut Bhima, kebijakan pemenuhan target TKDN bisa dibarengi dengan hambatan non tarif bagi barang impor. Terutama, melalui bea masuk an­tidumping jika terbukti curang atau safeguard berupa sertifikasi untuk hambat impor. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.