Dark/Light Mode

Perkara Dugaan Korupsi Pelindo II

Naikkan Status Perkara RJ Lino, KPK Verifikasi Fakta-fakta Sidang

Senin, 31 Mei 2021 06:45 WIB
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/5/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/5/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Berkaitan lambannya pengusutan perkara Lino, Dewan Pengawas KPK sempat memberikan keterangan. “Kami sampaikan rekomendasi atas laporan masyarakat itu kepada Ketua KPK,” ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dikemukakan, satu dari sekian banyak perkara yang disorot itu dikemukakan Tumpak dalam rilis evaluasi kinerja semester I Dewas KPK.

Baca juga : Dekat Dengan Korporasi, Kalbis Institute Jadi Sentra Vaksinasi Di Wilayah Jaktim

“Perkara yang berlarut-larut tak jelas juntrungannya. Orangnya sudah ditetapkan tersangka ini juga kami sampaikan ke Pimpinan KPK, bagaimana menyelesaikan perkara jangan sampai berlarut-larut,” tegasnya.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.

Baca juga : Penilaian Orang ICW Ke KPK Dimentahkan Oleh Sahroni

Dalam Sprindik disebutkan, Lino dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit QCC alias mesin derek kontainer pada 2010. KPK menuduh Lino menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.

Saat perkara diusut, Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Akan tetapi gugatan tersebut kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2016. Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.

Baca juga : Percepat Kedaulatan Energi, PGN Siapkan 7 Program Gasifikasi Nasional

Selanjutnya, Lino menjalani pemeriksaan pada 23 Januari 2020. Namun setelah diperiksa, KPK tak menetapkan penahanan tersangka. “Pertama saya terima kasih karena setelah menunggu 4 tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya,” ujar Lino waktu itu. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.