Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Dugaan Korupsi Pelindo II
Naikkan Status Perkara RJ Lino, KPK Verifikasi Fakta-fakta Sidang
Senin, 31 Mei 2021 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPK segera melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) RJ Lino ke tahap II alias penuntutan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Menurutnya, upaya penyidik meningkatkan status perkara merupakan tindaklanjut atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga : Dekat Dengan Korporasi, Kalbis Institute Jadi Sentra Vaksinasi Di Wilayah Jaktim
“Putusan yang menolak praperadilan tersangka jadi salah satu rujukan penyidik dalam mempercepat proses melengkapi berkas perkara,” ujar Ali.
Disinggung sudah sejauhmana posisi perkara yang sempat ngendon lima tahun di KPK, Ali menandaskan, sepanjang pengetahuannya berkas perkara sudah masuk tahap final. Penyidik saat ini tengah meng-input data atau fakta yang sempat terungkap dalam sidang praperadilan pekan lalu.
Baca juga : Penilaian Orang ICW Ke KPK Dimentahkan Oleh Sahroni
“Kita perlu memverifikasi data-data persidangan dengan dokumen, dan saksi yang dianggap relevan. Hal itu tentu bertujuan menyempurnakan berkas perkara.” Meski demikian, dia belum bersedia menyebutkan identitas saksi tambahan yang akan dimintai keterangan.
Ali menekankan, putusan praperadilan menunjukan bahwa proses penanganan perkara tersangka Lino dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. “Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Baca juga : Percepat Kedaulatan Energi, PGN Siapkan 7 Program Gasifikasi Nasional
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menolak permohonan praperadilan Lino. Dia mengatakan, penyidikan yang dilakukan termohon KPK terhadap pemohon Lino, hingga penetapan tersangka dan penahanan adalah sah secara hukum.
“Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan pemohon haruslah ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya