Dark/Light Mode

Jurus Erick Selamatkan Maskapai BUMN

Garuda Fokus Layani Pasar Domestik Aja...

Minggu, 6 Juni 2021 05:32 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir memaparkan strategi penyelamatan Garuda Indonesia yang mengalami krisis keuangan akibat pandemi Covid-19, Jakarta (2/6/2021). (Foto : Istimewa).
Menteri BUMN Erick Thohir memaparkan strategi penyelamatan Garuda Indonesia yang mengalami krisis keuangan akibat pandemi Covid-19, Jakarta (2/6/2021). (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Hal ini menindaklanjuti usul Anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia Peter Gontha, yang dalam suratnya kepada Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal bertanggal 2 Juni 2021. Dalam surat itu, Peter minta memberhentikan pembayaran gaji dewan komisaris sampai rapat pe­megang saham mendatang.

“Yang diusulkan Pak Peter sangat bagus. Bahkan saya ingin usulkan kalau bisa komisaris Garuda Indo­nesia 2 atau 3 saja,” akunya.

Untuk itu, akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengingat maskapai pelat merah ini juga merupakan perusahaan terbuka.

Baca juga : Selamatkan Garuda, Erick Bakal Pangkas Jumlah Komisaris

Setidaknya, kata Erick, bu­tuh waktu dua minggu untuk memproses pengurangan jumlah komisaris Garuda.

Erick juga sempat menying­gung terkait empat opsi penanganan Garuda yang tengah dikaji. Opsi tersebut didapat dari hasil tolok ukur (benchmarking) yang dilakukan oleh pemerintah di negara-negara lainnya. “Tapi (opsi) ini tidak perlu dibahas lebih lanjut ya,” kilahnya.

Ada pun opsi yang dimaksud, pertama, pemerintah terus men­dukung dengan memberikan pinjaman atau suntikan ekuitas. Hal ini berkaca dari kasus Sin­gapore Airlines asal Singapura, Cathay Pacific asal Hong Kong, dan China Airlines asal China.

Baca juga : Masyarakat Harus Laporkan Kasus Pelanggaran Prokes

Namun dengan catatan, opsi tersebut akan berpotensi men­inggalkan Garuda dengan utang warisan yang besar. Sehingga membuat situasi menantang bagi perusahaan di masa depan.

Kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garu­da. Hal ini dilakukan dengan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturi­sasi kewajiban mencakup utang, sewa, dan kontrak kerja.

Opsi ini merujuk pada contoh kasus Thai Airways Interna­tional dan Malaysia Airlines. Namun catatannya masih belum jelas, apakah undang-undang ke­palilitan Indonesia mengizinkan restrukturisasi.

Baca juga : Menteri Erick : Integrasi Pembiayaan Ultra Mikro Jadi Prioritas Pemerintah

Lalu opsi ini juga berisiko restrukturisasi berhasil mem­perbaiki sebagian masalah (debt, lease), tetapi tidak memperbaiki masalah yang mendasarinya (culture, legacy).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.