Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPK Jebloskan Tiga Eks Pemeriksa Pajak Penerima Suap Ke Lapas Sukamiskin
Jumat, 18 Juni 2021 08:35 WIB
Sebelumnya
Ketiga terpidana ini telah dinyatakan terbukti menerima suap terkait persetujuan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.
Baca juga : KPK Tetapkan 4 Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap Ketok Palu
Ketiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta itu terbukti menerima suap masing-masing senilai 18.425 dolar AS (setara Rp 266 juta) dan 13.700 dolar AS (Rp 198 juta) dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD.
Baca juga : tiket.com Resmikan Sentra Vaksinasi Perdana Bagi Peserta 18 Keatas
Suap itu diberikan agar ketiga pemeriksa pajak bersama mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga, menyetujui permohonan restitusi yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. PT WAE merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.
Baca juga : Kepala Finance GMP Dikorek Soal Sewa Konsultan Pajak
Yul Dirga sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 18.425 dolar AS (setara Rp 266 juta), ditambah 14.400 dolar AS (setara Rp 208 juta), dan Rp 50 juta subsider satu tahun penjara. Total, Yul harus membayar Rp 524 juta. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya