Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Tiga Eks Pemeriksa Pajak Penerima Suap Ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 18 Juni 2021 08:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Ketiga terpidana ini telah dinyatakan terbukti menerima suap terkait persetujuan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

Baca juga : KPK Tetapkan 4 Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap Ketok Palu

Ketiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta itu terbukti menerima suap masing-masing senilai 18.425 dolar AS (setara Rp 266 juta) dan 13.700 dolar AS (Rp 198 juta) dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD.

Baca juga : tiket.com Resmikan Sentra Vaksinasi Perdana Bagi Peserta 18 Keatas

Suap itu diberikan agar ketiga pemeriksa pajak bersama mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga, menyetujui permohonan restitusi yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. PT WAE merupakan distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley.

Baca juga : Kepala Finance GMP Dikorek Soal Sewa Konsultan Pajak

Yul Dirga sendiri sudah divonis 6,5 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 18.425 dolar AS (setara Rp 266 juta), ditambah 14.400 dolar AS (setara Rp 208 juta), dan Rp 50 juta subsider satu tahun penjara. Total, Yul harus membayar Rp 524 juta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.