Dark/Light Mode

Tanah Dan Bangunan Jenderal Andika Mayoritas Hibah, Apa Kata KPK?

Jumat, 2 Juli 2021 22:34 WIB
KSAD Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Ist)
KSAD Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sudah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari laporan itu terungkap, Andika memiliki harta sebanyak Rp 179 miliar. 

Salah satu hartanya terdiri dari 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah di Tanah Air, Australia, dan Amerika Serikat. Yang menarik, dari 20 bidang tanah dan bangunan itu, hanya satu bidang tanah seluas 1.000 m2 di Bogor yang merupakan hasil sendiri. Sebanyak 19 lainnya, merupakan hibah tanpa akta.

Apakah hibah tidak termasuk gratifikasi? Apa kata KPK?

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding tidak menjawab secara gamblang. Dia hanya menjelaskan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan self-assessment, yang diisi dan dikirimkan sendiri penyelenggara negara (PN) kepada komisi antirasuah melalui situs e-LHKPN.

"Dan, sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN, perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana," ujar Ipi, saat dikonfirmasi, Jumat (3/9).

Baca juga : Sudah Lapor LHKPN, KSAD Jenderal Andika Perkasa Punya Harta Nyaris Rp 180 M

Yang pasti, katanya, KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah patuh melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.

"Sebagai wajib lapor, penyelenggara negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat," tandasnya.

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Jumat (2/7), dalam laporan yang diserahkan pada 20 Juni lalu, Andika tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai tempat.

Di Indonesia, tanah dan bangunan Andika tersebar di Jakarta, Bogor, Surabaya, Sleman, Cimahi, Bantul, Tabanan, dan Bandar Lampung.

Nilainya bervariasi. Terkecil, tanah dan bangunan seluas 340 m2/340 m2 di Cianjur senilai Rp 150 juta. Sementara terbesar, tanah dan bangunan seluas 450 m2/450 m2 di Kota Surabaya senilai Rp 10,5 miliar.

Baca juga : Adian: Desakan Penghentian Genose Terlalu Mengada-ada

Andika juga memiliki tanah dan bangunan di luar negeri, yakni di Allen Street Pyrmont SNW, Australia senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian, dia juga punya tiga bidang tanah dan bangunan di Amerika Serikat (AS). Pertama, di 7801 Cadbury Avenue Potomac Md 20854 seluas 2223 m2/2736 m2 senilai Rp 4,5 miliar.

Kemudian, di 5001 Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814 senilai Rp 5 miliar. Serta, di 9 Alloway Court Potomac MD 20854 seluas 6248 m2/6248 m2 senilai Rp 5,5 miliar.

Yang menarik, dari 20 bidang tanah dan bangunan itu, hanya satu bidang tanah seluas 1.000 m2 di Bogor yang merupakan hasil sendiri. Sebanyak 19 lainnya, merupakan hibah tanpa akta. Total nilai tanah dan bangunan Andika sebesar Rp 38.164.250.000 atau Rp 38,1 miliar.

Kemudian, Andika tercatat memiliki dua kendaraan berupa mobil senilai total Rp 2,6 miliar. Rinciannya, Landrover Sport 3.0 V 6 AT tahun 2014 senilai Rp 800 juta dan Mercedes Benz Sprinter 315 tahun 2018 senilai Rp 1,8 miliar.

Baca juga : Jenderal Andika, Laporin Harta-Kekayaan Dulu Ya!

Andika juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10,1 miliar, serta surat berharga senilai Rp 2,1 miliar. Harta terbesar Andika, ada di kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 126.985.922.019 (Rp 126,9 miliar).

Dia tercatat tak memiliki utang. Jika dijumlahkan, Andika memiliki total harta kekayaan senilai Rp 179.996.172.019 (Rp 179,9 miliar). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.