Dark/Light Mode

Kasus Komisi Agen Fiktif Askrindo

Duit Korupsi Dipakai Pelesiran Ke Luar Negeri Dan Main Golf

Kamis, 8 Juli 2021 06:40 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
PT AMU merupakan anak usaha Askrindo yang menjalankan pemasaran produk asuransi Askrindo.

Adapun pemeriksaan terhadap bos perusahaan travel OK untuk mengorek perjalanan yang pernah dilakukan pejabat Askrindo.

Baca juga : Tren Kasus Positif Anak Di Jakarta Makin Tinggi, Jangan Nekat Ke Luar Rumah Bawa Anak-anak

Aroma dugaan korupsi di Askrindo mencuat setelah audit laporan keuangan perseroan pada tahun buku 2019 tak kunjung beres. Hingga Maret 2021 lalu, PricewaterhouseCoopers (PwC) pun disebut belum berhasil merampungkan audit tersebut.

Sementara kantor akuntan publik RSM International yang memeriksa laporan keuangan PT AMU memberikan opini disclaimer. Penyebabnya ada biaya operasional Rp 155 miliar yang tidak bisa dipertanggung­jawabkannya.

Baca juga : KPK Beri Penguatan Antikorupsi Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan

Berdasarkan hasil audit, dana operasional riil PT AMU hanya Rp 52 miliar. Ke mana selebihnya? Diduga mengalir kepada direksi Askrindo. Dalihnya sebagai komisi pemasaran.

Dalam dokumen laporan komite audit dan Dewan Komisaris PT Askrindo tertanggal 22 Desember 2020, salah satu direksi Askrindo berinisial AF diduga menerima dana komisi atau fee Rp 7,7 miliar dalam bentuk dolar Amerika.

Baca juga : Penyidik Gedung Bundar Sita Lapangan Golf Di Belitung

Kini Askrindo melebur ke dalam Indonesia Financial Group (IFG) bersama perusahaan-perusahaan asuransi pelat merah lainnya.

Menurut Direktur Utama IFG Robertus Bilitea, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan perusahaan asuransi memberikan komisi bagi agen. Tapi kepada agen non karyawan. Adapun karyawan PT AMU maupun Askrindo haram menerima komisi. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.