Dark/Light Mode

Gugat Praperadilan Kejaksaan

Bos Toshida Tunjukkan Bukti Surat Jaksa Agung

Minggu, 25 Juli 2021 06:40 WIB
Ilustrasi, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kasus Toshida berkaitan dengan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 168 miliar. “Yang tidak bayar PNBP kan PT Toshida kenapa dia (Yusmin) dijadikan tersangka,” lanjut Rahman.

Lantaran itu, pihaknya akan mengajukan keberatan atas langkah kejaksaan dengan menempuh praperadilan.

Rahman menandaskan kliennya tidak pernah menerima uang dalam pengurusan dokumen PT Toshida. “Tidak ada,” ujarnya.

Baca juga : Duduki Rangking Pertama Seleksi Jaksa Mia Gagal Jadi Kajati, Pengamat: Jaksa Agung Harus Jelaskan

Sebelumnya, Yusmin juga menyampaikan keberatannya ditetapkan sebagai tersangka. “Yang utang perusahaan orang lain yang dituduhkan ke saya. Nanti saya lawan,” katanya usai pemeriksaan.

Perlawanan pun harus diwakilkan kepada kuasa hukum lantaran Yusmin dijebloskan ke tahanan. Sidang gugatan praperadilan sudah sampai tahap penyampaian kesimpulan.

Dalam penyidikan kasus PT Toshida, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka. Yakni Direktur Utama PT Toshida Indonesia LSO, Manager Keuangan PT Toshida Indonesia UMR, eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sultra BHR, dan mantan Kepala bidang bidang Minerba Dinas ESDM Sultra YSM.

Baca juga : Van Gaal Ogah Dijanjikan Angin Surga

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq menjelaskan modus korupsi perkara ini. PT Toshida beroperasi di Kabupaten Kolaka mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2007 dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahun 2009.

Namun, setelah mendapat dua izin tersebut, Toshida tidak membayarkan kewajiban kepada negara berupa PNBP. Sehingga dilakukan pencabutan IPPKH pada 30 November 2020. “Akibatnya negara merugisekitar Rp 168 miliar, berdasarkan perhitungan dari ahli Kementerian Kehutanan,” kata Setyawan.

Meski IUP sudah dicabut, PT Toshida diduga masih melakukan aktivitas penambangan nikel di Kolaka. Ini diketahui dari penjualan dan pengapalan selama empat kali. Tindakan ini menambah kerugian keuangan negara sebesar Rp 75 miliar.

Baca juga : PPKM Darurat Hari Ke-6, Antrean Kendaraan Di Pos Penyekatan Berkurang

Dalam pengusutan kasus ini. Kejati Sultra telah memeriksa 33 orang saksi, termasuk empat ahli. Penyidik kejaksaan juga menggeledah kantor Dinas ESDM Sultra dan menyita sejumlah dokumen terkait ini. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.