Dark/Light Mode

Lukman Ngaku Terima Duit Rp 10 Juta, Tapi Sudah Diserahkan ke KPK

Rabu, 8 Mei 2019 16:15 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Pemberian uang Rp10 juta kepada Lukman terungkap dalam sidang praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Dalam tanggapan KPK atas gugatan Rommy disebutkan, KPK memiliki bukti adanya praktek suap dalam seleksi jabatan di Kemenag. Satu dari 30 barang bukti dan 7 keterangan saksi yang dimuat dalam pokok jawaban KPK itu menyebutkan,  Lukman menerima uang Rp 10 juta dari Haris pada 9 Maret 2019.

Pemberian itu terjadi setelah Lukman resmi melantik Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Baca juga : Lukman Bakal Dicecar Duit Suap Jual Beli Jabatan Romy

KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga turut bekerja sama dengan Rommy, untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.

Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka adalah beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Di antaranya, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi.

Baca juga : Bupati Cantik Talaud Terima Duit Suap Rp 500 Jutaan

Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Sedangkan dari dua ruang kerja lainnya, disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.

KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Dia disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Atas jasanya, Rommy menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Baca juga : 10 Advokat Disiapkan Hadang KPK

Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.