Dark/Light Mode

Kritik Pertimbangan Meringankan Buat Juliari

Eks Komisioner KPK: Caci Maki Itu Aksi-Reaksi, Siapa Suruh Korupsi?

Senin, 23 Agustus 2021 15:33 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pertimbangan meringankan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Dalam pertimbangan meringankan hakim, Juliari dinilai sudah cukup menderita lantaran dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Menurut Saut, dihinanya Juliari oleh masyarakat merupakan bentuk aksi-reaksi atas perbuatan Juliari menerima duit suap bansos Covid-19.

"Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi. Siapa suruh korupsi? Lucu itu," seloroh Saut kepada wartawan, Senin (23/8).

Menurut Saut, status Juliari sebagai menteri dan melakukan korupsi dana bansos di tengah pandemi Covid-19 harusnya jadi alasan untuk memperberat hukuman Juliari.

Baca juga : KPK Setor Duit Rampasan Kasus Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Itu justru harus jadi pemberatan, di tengah pandemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos Bencana Covid-19," tegasnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Juliari sudah cukup menderita lantaran dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim M. Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Hal ini, menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap politikus PDIP itu.

Pertimbangan meringankan lainnya, selama persidangan kurang lebih 4 bulan, Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Baca juga : Eks Jubir KPK: Tak Bisa Obati Penderitaan Masyarakat

"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," tuturnya. Kemudian, Juliari juga belum pernah dihukum atau dijatuhi pidana.

Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.

Rinciannya, sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ke Lapas Kedungpane

Vonis ini, di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Plus, membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.