Dark/Light Mode

Saran Peneliti Dan Guru Besar Unpad

Porsi Pencegahan Dan Penindakan Korupsi Di KPK Harusnya Sama

Kamis, 9 September 2021 20:02 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Selain itu, kata dia, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi seharusnya tidak hanya bertumpu pada KPK. Semua pihak, mestinya berperan mencegah tindak pidana korupsi terjadi di Indonesia. "Perlu ada penguatan pada pemberantasan korupsi mulai dari presiden sampai ke bawah," imbuhnya.

Sementara itu, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita, menilai selama ini upaya represif berupa penegakan hukum yang dilakukan KPK, belum maksimal.

Baca juga : Bersama Mensesneg Dan Menhub, Erick Dukung Percepatan Vaksinasi Di Jateng Dan Jatim

"Pengembalian uang negara jauh lebih kecil dari uang yang dikeluarkan. Pemasukan uang KPK dari hasil korupsi hanya Rp 728 miliar. Sementara biaya negara untuk operasional KPK Rp 3 triliun setahun. Saya rasa pemberantasan korupsi secara represif tak signifikan," tuturnya.

Untuk itu, Romli menyatakan, KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri harus melakukan perubahan pola pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Optimalkan Program Pencegahan Korupsi Di Daerah, KPK Gandeng Kemendagri Dan BPKP

"Langkah pencegahan justru lebih efektif. Pemberantasan harus jalan terus, tetapi pencegahan harus diutamakan. Semoga KPK era Firli ini tidak nyeleneh, mementingkan transparan, akuntabilitas, dan tidak mementingkan popularitas," tandas Prof Romli. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.