Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Peredaran Obat Ilegal
Usut Pencucian Uang, Bareskrim Pamer Duit Sitaan Rp 531 Miliar
Jumat, 17 September 2021 07:00 WIB
Sebelumnya
Menurut Dian, keberhasilan memberantas tindak pidana ekonomi sangat bergantung pada kemampuan melacak aliran dana atau pencucian uang.
“Kalau hanya mengejar pelaku, tentu ini tidak ada faktor penjera,” katanya.
Baca juga : Jika Sopan Dengan Penggemar, Neymar Bakal Diguyur Rp 9 Miliar Per Bulan
Kasus ini cukup mengagetkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. “Ini memang baru satu orang, tapi nilai uangnya besar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di di Bareskrim.
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengemukakan, biasanya TPPU terjadi di sektor kelautan, kehutanan, maupun pertambangan. Baru kali ini dari peredaran obat ilegal.
Baca juga : Pinjaman Online Ilegal Diduga Lakukan Pencucian Uang, Bamsoet: Berantas!
Mahfud menegaskan, penyitaan aset milik pelaku TPPU ini untuk penegakan hukum dan pemulihan ekonomi nasional. Penyitaan itu bisa memberikan citra positif bagi Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering.
Indonesia sedang berupaya untuk menjadi anggota organisasi yang berkedudukan di Paris, Prancis tersebut. Ada pun salah satu syarat untuk bergabung adalah memiliki banyak prestasi dalam menangani kasus TPPU.
Baca juga : Kasus Sembuh Tertinggi Di Jatim, Kematian Di Bali Dan Riau Tembus 5 Besar
“Itu bukan syarat satu-satunya, tapi itu memberi grade sendiri agar kita bisa menjadi anggota penuh,” kata Mahfud. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya