Dark/Light Mode

Penahanan Alex Noerdin Tutup OTT Kalsel

Jaksa Agung, Diam-diam Menghanyutkan Juga Ya!

Jumat, 17 September 2021 07:50 WIB
Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019. (Foto: Istimewa)
Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebelum Alex dan Muddai Madang, Kejagung lebih dulu menetapkan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 berinisial CISS dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) AYH, sebagai tersangka. AYH juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

“CISS dan AYH telah dijebloskan ke dalam penjara selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September sampai dengan 27 September 2021, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung,” ungkap Leonard.

Baca juga : Alex Noerdin Diperiksa Selama 6 Jam, Dicecar 56 Pertanyaan

Perkara ini bermula ketika Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Alokasi itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel. Kepala BP Migas kemudian ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu.

Namun, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta. “PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel, dan 85 persen untuk PT DKLN,” terang Leonard.

Baca juga : Mantan Wakil Jaksa Agung Mohamad Hasan Meninggal Dunia

Akibat dari dugaan penyimpangan itu, negara mengalami kerugian yang menurut hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 30.194.452.79 dolas AS. Kerugian ini berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

“Kemudian sebesar 63.750 dolar AS dan Rp 2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel,” katanya.

Baca juga : Permintaan Anies di HUT DKI, Jangan Pandang Lonjakan Covid-19 Sekadar Statistik

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPP Golkar Adies Kadir menyatakan, partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Alex apabila memang membutuhkan bantuan hukum. Ia menyatakan, Golkar menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan penegak hukum terhadap Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.