Dark/Light Mode

Kasus Penyelundupan Harley-Davidson Dan Brompton

Kejaksaan Cukup Puas Mantan Dirut Garuda Dihukum Percobaan

Rabu, 22 September 2021 07:00 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, divonis hukuman percobaan. (Foto: Istimewa)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, divonis hukuman percobaan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

Ia divonis bersalah menyelundupkan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Hal itu dilakukan bersama-sama mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto. Iwan juga divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan.

Baca juga : KPK Tidak Puas Mantan Direktur Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Selain itu, Ari dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta. Sementara Iwan didenda Rp 50 juta. Vonis ini diketok pada Senin, 14 Juni 2021.

Putusan ini tidak membuat Ari dan Iwan harus mendekam di penjara. Apabila selama waktu 20 bulan mereka tidak melakukan tindak pidana. Sebaliknya, jika dalam 20 bulan mereka mengulangi perbuatan serupa, langsung dijebloskan ke penjara. Untuk menjalani pidana selama 1 tahun itu.

Baca juga : Buronan Kejaksaan Operasi Ubah Wajah Dan Ganti Nama

Kasus yang menjerat Ari dan Iwan diungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada akhir tahun 2019. Motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton diselundupkan melalui pesawat Garuda yang baru didatangkan dari Prancis.

Penyelundupan itu melibatkan Ari dan sejumlah direksi perusahaan pelat merah tersebut. Mengenai perbuatan Ari cs, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan memecat mereka yang terlibat.

Baca juga : Mantan Direktur Utama Garuda Ubah Keputusan Rapat Secara Tiba-tiba

Kementerian Perhubungan juga turun tangan mengusut kasus ini. Garuda dijatuhkan sanksi denda Rp 100 juta. Maskapai milik negara ini dianggap melanggar flight approval mengenai kargo yang dibawanya.

Ketentuan ini tertuang Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.