Dark/Light Mode

Kemenkes Stop Klaim BPJS Kesehatan

Netizen Sedih Berjamaah

Sabtu, 25 September 2021 06:20 WIB
Ilustrasi pelayanan di rumah sakit. (Foto: Antara).
Ilustrasi pelayanan di rumah sakit. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Harapan serupa dilontarkan @Handoko. Dia berharap pemerintah tetap menang­gung biaya pasien Covid-19 di rumah sakit. Soalnya, sampai sekarang pasien yang men­galami KIPI usai divaksin Covid-19 masih dalam perawatan.

“Semua biaya pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit harus ditanggung negara sampai pandemi selesai,” tegas @Obiwan_catnobi.

Baca juga : Dunia Butuh Copy Paste IMF Di Bidang Kesehatan, Indonesia Siap Dukung

Menurut @SenapanSerbu, ada bagian yang tidak ditanggung Kemenkes. Yaitu, perawa­tan post Covid atau setelah dinyatakan sembuh dari Covid. Untuk perawatan post Covid, pe­nyintas harus ke Puskesmas, bukan ke rumah sakit.

“Jadi kalau sudah negatif, misal ada efek setelahnya nggak ditanggung,” katanya.

Baca juga : Kapal Penjaga Pantai AS Latihan Bareng Bakamla

Akun @Kucing8810 mengungkap realisasi belanja perawatan pasien Covid-19 sebesar Rp 30,1 triliun. Jumlah itu belum termasuk pem­bayaran klaim karena adanya lonjakan kasus Covid-19 pada Juli dan Agustus 2021.

Akun @Sirambutmerah menyambung. Kata dia, pemerintah mencatat belanja biaya perawatan pasien Covid-19 sebesar Rp 30,1 triliun. Ada pun realisasi ini telah diberikan kepada 453 ribu pasien sejak Januari sampai Agustus 2021.

Baca juga : Kontrol Aktivitas dan Kesehatan Dengan Smartwatch

Sementara, @Hendri0244 menyarankan BPJS esehatan lebih teliti terhadap klaim pencairan status pasien Covid-19. Dia yakin, penyortiran yang teliti mengubah angka angka klaim kasus Covid. “Akan berubah drastis/turun (tagihannya)” jelasnya.

“Rumah sakit klaim ke pemerintah, ma­kanya mereka berlomba meng-Covid-kan pasien. Itulah kenyataannya,” tuding @Inggar108. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.