Dark/Light Mode

56 Pegawai KPK Ditawari Kapolri Jadi ASN Polri

Mahfud: Stop Polemik TWK!

Kamis, 30 September 2021 08:05 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam, Mahfud Md. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Namun, Mahfud menjelaskan, ke-56 pegawai KPK itu tidak akan dijadikan penyidik di kepolisian. “Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi,” tegas Mahfud.

MenPAN RB, Tjahjo Kumolo ikut bersuara terkait keinginan Listyo Sigit itu. Kata dia, kewenangan untuk merekrut eks pegawai KPK merupakan kewenangan dari Kapolri.

Baca juga : Jenderal Sigit Banjir Pujian

“Kemenpan RB tidak mengurus soal itu,” tegas Tjahjo.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ikut berbicara soal rencana Kapolri tersebut. Kata dia, terkait permohonan Kapolri tersebut, Kementerian Sekretariat Negara telah memberikan jawabannya. Yakni, mempersilakan Kapolri merekrut pegawai KPK tersebut. Tetapi, pada prosesnya tetap harus memerhatikan aturan yang berlaku.

Baca juga : Komisi III DPR: Kapolri Polisi Pintar, Hebat, dan Bijak

“Dalam jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri, tetapi pelaksanaannya kan harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN. Itu tertera jelas di dalam surat,” kata Pratikno, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Selain itu, Pratikno juga sempat mengungkapkan terkait pertemuannya dengan Kapolri, Menpan RB dan Kepala BKN mengenai rencana ini. Pertemuan tersebut dilakukan pada Senin malam 27 September 2021.

Baca juga : Kapolri Meminta, Jokowi Merestui

“Kapolri berkunjung ke Kemenpan RB, di situ ada saya juga, ada Pak Kepala BKN, membahas itu. Jadi surat jawaban sudah, tindak lanjut bagaimana isi surat kami, itu Kapolri harus koordinasi dengan Menpan RB dan BKN,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.