Dark/Light Mode

Ngakunya Bisa Amankan Kasus Di KPK

AKP Robin Tidak Bisa Tembus Tim “Taliban”

Selasa, 12 Oktober 2021 07:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10/2021). (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

 Sebelumnya 
Syahrial mengangguk mengaku kenal dengan Lili. Namun ketika ditanya apakah ada pemberian uang kepada Lili, Syahrial menggelengkan kepalanya. “Tidak pernah,” katanya.

Jaksa lalu mengganti pertanyaannya, apakah Syahrial pernah meminta bantuan Lili terkait perkara di KPK. Kali ini, Syahrial mengakuinya.

Ia menuturkan, pernah dihubungi Lili bahwa dirinya tersangkut masalah di KPK. “Terus saya bilang, ‘itu kasus lama Bu 2019’. Kemudian dijawab, ‘banyak-banyak berdoa lah,” Syahrial menirukan pesan Lili.

Baca juga : Pasca Dipecat, Mantan Pegawai KPK Jualan Nasgor Hingga Cemilan

Jaksa Lie membacakan BAP Syahrial nomor 41. Syahrial memberikan keterangan bahwa ia kembali dihubungi Lili. Saat itu Lili memberitahu ada berkas perkara dengan nama Syahrial masuk meja kerjanya.

“Kemudian saya sampaikan mohon dibantu, Bu Lili bilang tidak bisa dibantu, sudah keputusan pimpinan, lalu saya mengiyakan. Benar?” jaksa memastikan.

Syahrial membenarkan keterangan di BAP. Ia meminta petunjuk kepada Lili mengenai perkaranya.

Baca juga : Wow, Pengguna PeduliLindungi Di Bandara AP II Bisa Tembus 1 Juta

Lili menyarankan Syahrial menghubungi advokat bernama Arif Aceh untuk mengurus kasusnya. Syahrial pun bimbang. Lantaran sudah meminta Robin mengurus perkaranya.

Syahrial memberitahu arahan Lili ini kepada Robin. “Kata Bang Robin, ‘itu pemain, terserah mau milih saya atau Arif Aceh’,” tuturnya. Syahrial akhirnya memutuskan memakai jasa Robin.

Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima suap Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika atau setara Rp 513.297.001. Fulus itu terkait penanganan perkara di KPK. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.