Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Hendak Dijebloskan Ke Sel, Tersangka Mendadak Sakit

Rabu, 20 Oktober 2021 07:10 WIB
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Bengkalis di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Bengkalis di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Perusahaan itu lantas mengikuti lelang dan ditetapkan sebagai pemenang. Namun setelah proyek dimenangkan, pelaksanaan proyek tidak dievaluasi. Akhirnya pekerjaan menjadi tidak bermutu dan beberapa pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Meski tidak sesuai kontrak, pembayaran tetap dilakukan. Lantaran Petrus berjanji memberi fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga Bagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

“Akibat perbuatan tersangka PES, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar,” ujar Setyo.

Baca juga : Anies Digoyang Karib Tersayang

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan belasan orang tersangka. Di antaranya M Nasir (mantan Kadis PU Bengkalis) dan Tirtha Ardhi Kazmi (PPTK).

Kemudian Project Manager PT Wijaya Karya Didiet Hartanto, staf pemasaran PT Wijaya Karya Firjan Taufan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi.

Lalu beberapa kontraktor di wilayah Bengkalis. Yakni Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Didiet Hadianto, Firjan Taufan, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Baca juga : KPK Bakal Telusuri Peran DPRD Muba

KPK selanjutnya menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Dia sudah divonis bersalah pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, menghukum Amril 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diberi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun.

Dalam putusannya, majelis menilai Amril terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.