Dark/Light Mode

DPO Masih Di Luar Negeri, Satgas Diminta Lebih Serius Tangani Kasus Mafia Tanah

Senin, 8 November 2021 02:00 WIB
Anggota DPD Abdul Rachman Thaha. (Foto: Ist)
Anggota DPD Abdul Rachman Thaha. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ia pun menilai pengejaran buron atau DPO kasus mafia tanah cukup rumit. Sebab, posisi orang tidak diketahui serta batas waktu DPO-nya.

"Saran saya, perlu ada pembatasan waktu buron atau DPO paling tidak dua kali jumlah ancaman sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan. Kalau sudah habis masa batas waktu, kemudian tertangkap, maka diancam dengan pidana melarikan dirinya atau buronnya tersebut," ujar Najikh.

Ia juga meminta Polri meningkatkan kerja sama dengan Interpol. Sehingga, lebih mudah mencari informasi soal DPO. Termasuk, mengetahui apakah tersangka masih hidup atau sudah mati.

Baca juga : Jokowi Uswatun Hanasah

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri sampai saat ini masih berjalan optimal menangani kasus-kasus.

Dia juga mengatakan, kasus Benny Tabalujan juga sudah ditangani Bareskrim. "Proses sedang penyidikan, bahkan sudah ada yang P21 dan sudah dilimpahkan," bebernya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai BPN yang terlibat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektare yang disengketakan antara Abdul Halim dan PT. SalveVeritate di Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga : Melatih Di Qatar, Barca Ogah Paksa Xavi Pulang Kampung

Menurut Sofyan, SHM bernomor Nomor 4931/Cakung Barat itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.

Bahkan, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta bernama Jaya telah diberhentikan secara tidak hormat. Namun, PTUN DKI Jakarta membatalkan SK pemecatan yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN Soyfyan Djalil.

Jaya memenangkan gugatan tersebut, yang dicatat dalam monitor Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 9/G/2021/PTUN.JKT.

Baca juga : Mahasiswa Indonesia Di Luar Negeri Harus Tampilkan Citra Positif

PN Jakarta Timur juga menyebutkan, Jaya tidak bersalah dalam sangkaan tindak pidana korupsi.Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaktim), Rabu (27/10) dengan nomor 11/Pid.Praper/2021/PN.Jkt.Tim. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.