Dark/Light Mode

Pandu Riono: Yang Nolak Divaksin, Harus Bayar Biaya RS Sendiri Kalau Kena Covid

Selasa, 9 November 2021 11:46 WIB
Ahli Epidemiologi dan Biostatistika UI, Pandu Riono PhD (Foto: Istimewa)
Ahli Epidemiologi dan Biostatistika UI, Pandu Riono PhD (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli Epidemiologi dan Biostatistika Universitas Indonesia Pandu Riono, PhD meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan tidak menanggung biaya perawatan Covid-19, bagi orang-orang yang menolak divaksin. Seperti yang diberlakukan pemerintah Singapura.

"Perlu, dipertimbangkan bagi penduduk Indonesia yang sengaja menolak divaksinasi, agar diwajibkan membayar perawatan RS bila terinfeksi Covid-19 dan butuh perawatan RS," kata Pandu melalui akun Twitternya, Selasa (9/11).

Untuk diketahui, mulai 8 Desember,  pemerintah Singapura tidak akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan pribadi, atau menolak vaksin tanpa alasan khusus.

Baca juga : Bahlil: Jangan Malu Berasal Dari Mana, Harus Optimis Dan Punya Mental Juang

Sementara mereka yang tidak memenuhi syarat secara medis, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun, masih ditanggung.

"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif. Secara tidak proporsional, ini berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," kata Kementerian Kesehatan, seperti dikutip The Straits Times, Senin (8/11).

Vaksinasi adalah upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat, dan bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19. Serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat virus Corona, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat, dan melindungi masyarakat agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Baca juga : Indosat Diyakini Mampu Bayar Uang Pengganti Kasus Korupsi IM2

Menolak divaksin dapat berdampak terhadap lambatnya pembentukan herd immunity. Bahkan, memperbesar risiko kematian pada kelompok rentan seperti lansia, orang dengan komorbid, dan anak-anak. 

"Karena itu, kita perlu melakukan vaksinasi pada penduduk sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya," imbuh Pandu.

Sejauh ini, pemerintah telah mengatur sanksi hukum bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19, dalam Pasal 13A dan Pasal 13B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Ketua DPD: Aparat Negara Harus Perlakukan Pencari Keadilan Dengan Baik

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.