Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

Catatan :
ADITYA NUGROHO
ADITYA NUGROHO
RM.id Rakyat Merdeka - Di tengah pandemi Covid-19, saya terpaksa harus membayar pajak tahunan kendaraan roda dua yang akan habis akhir bulan Desember lalu. Pajak motor yang akan saya bayar milik mertua dan pelat motornya berasal dari Bekasi.
Mengantisipasi kepadatan, saya menuju Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau biasa disebut Samsat di Jalan Ir. H. Juanda No.302, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada hari kerja. Tapi sampai di lokasi, tetap saja ramai.
Berita Terkait : Pemulung Dadakan
Memasuki area Samsat, motor saya parkir di halaman depan. Petugas parkir mencatat nomor kendaraan dan memberi secarik kertas parkir. Setiap pengunjung diminta memakai masker.
Setelah itu saya langsung menuju tempat photocopy yang ada di belakang Gedung. Semua syarat pembayaran pajak saya serahkan, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berita Terkait : Pilah-pilih Sekolah
Dari situ saya bergeser sedikit ke arah depan gedung, mengambil formulir pembayaran pajak. Setelah diisi, formulir saya serahkan ke loket pengecekan pajak progresif. Di sini, kerumunan pengunjung Samsat mulai terasa.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya